Daerah Resapan Dan Penyimpanan Air Di Kota Ambon Berkurang

by -72 Views

Toisutta : Pansus II DPRD Kota Ambon Sementara Godok Ranperda Baru

Elly Toisuta

Ambon,Mollucastimes.Com- Saat ini daerah resapan dan penyimpanan air di Kota Ambon telah berkurang, hal ini disebabkan karena hampir seluruh daerah resapan air telah berubah fungsi menjadi daerah pemukiman. Dengan demikian dibutuhan perda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan air Minum untuk menjadi payung hukum.

Demikian ditegaskan  Anggota Pansus II DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta di Bailaeo Rakyat Belakang Soya, Selasa, 17/01/17.

Toisutta mencontohkan daerah kawasan Nusaniwe yang pada awalnya memiliki ketersediaan air yang cukup untuk masyarakat, kini telah  berkurang karena perubahan alih fungsi lahan.

”Hal tersebut justeru mengubah serta mengurangi debit air yang dimiliki. Sebab, air yang tersimpan digunakan untuk keperluan warga yang  bermukim di areal tersebut.” tandasnya

Toisutta menjelaskan, karena itulah maka Pemerintah Kota Ambon saat ini melakukan pencarian sumber air lain  untuk kemudian dapat disuplai kepada masyarakat.

“Pemerintah Daerah dan PDAM memiliki tanggungjawab mensuplai air kepada masyarakat. Karena itulah maka harus ada perda yang mengikat. Perda ini merupakan perda insiatif dari DPRD yang  mana memiliki fungsi penting  jika di lain sisi, ketersediaan seluruh infrastruktur pendukung mencukupi,”akuinya.

Diakui Toisutta, PDAM merupakan BUMD  memiliki penyertaan modal yang dapat disuplai oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan dalam penyiapan infrastrukutur terlebih dulu. “Setelah infrastruktur  tersedia maka perda baru dapat dilakukan. Selain itu isi perda harus mengikat PDAM serta mengharuskan PDAM untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.”

Terkait dengan perda inisiatif tersebut, maka sebelum diuji public, harus melalui pembahasan dalam internal pansus.

“Pembahasan dalam internal pansus diantaranya melihat naskah akademik, kemudian membahas pasal per pasal dalam setiap bab dalam perda. Jika   dalam pembahasan dirasakan telah cukup, maka perda langsung dapat diparipurnakan. Namun,  sebaliknya jika masih ada kekurangan materinya, maka perda tersebut harus dipending dan dikaji kembali. Sebab itu membutuhkan waktu yang cukup untuk mendalami serta memperkaya isi perda,”jelasnya.

Toisutta Menegaskan, perda tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Kota Ambon sehingga harus memiliki bobot yang kuat untuk dapat diimplementasikan dalam masyarakat.”Pansus tidak perlu mengejar target perda selesai kapan , tetapi yang lebih penting  adalah memiliki kualitas dan bobot kesempurnaan perda bagi kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *