Ambon,Moluccastimes.com-Diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kuching Malaysia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon membatalkan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) terhadap 2 (dua) orang pekerja.
Demikian ketegasan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Jumat 04/08/2023.
“Ada dua orang, AFM (27) dan MS (23) yang mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam rangka berwisata ke Malaysia bersama. Tujuan ke Malaysia tersebut diketahui usai mereka melakukan pengambilan Biometrik dan Wawancara pada tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.DPRI/001/VII/2023/LANTASKIM dan Nomor : LK.DPRI/002/VII/2023,” aku Abduraab.
Pria berkacamata itu mengungkapkan dari pengakuan AFM, memiliki keluarga yang bekerja di Malaysia, sedangkan MS memiliki keluarga yang sudah menikah dan menetap di Malaysia.
“Status kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja, mereka memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI Non Prosedural,” imbuhnya.
Atas dasar itulah, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kemudian melakukan pendalaman terhadap keduanya.
“Tanggal 4 Juli, hari itu juga, dilakukan pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terhadap keduanya yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk menguatkan BAP, pada 11 hingga 13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diperoleh berbagai fakta.
“Keduanya mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja. Mereka ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh seorang warga negara Indonesia,TB (Saudara AFM) yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua. Keduanya dibiayai dan dijamin seluruh kebutuhan oleh TB,” rincinya.
Namun, setelah dikoordinasikan dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku diperoleh informasi yang mengejutkan.
“Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon tanggal 12 Juli 2023, diperoleh informasi bahwa TB yang mengajak kedua orang tersebut memiliki keterkaitan dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku,” tandasnya.
Atas dasar fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor.
“Bahkan terindikasi akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migrasn (PMI), oleh karena itu permohonan pembuatan paspor dibatalkan,” tutupnya. (MT-01)