Dijerat Pinjol, Suami Bunuh Istri Dan Balita, Wakil Ketua Komisi I DPR RI : OJK & Polisi Harus Agresif Tindak Pinjol

by -121 Views

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan tindakan segera dan menyeluruh dari semua pihak secara tegas dan sistematis.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian harus lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik intimidasi,” kata Heryawan disadur detikNews, Kamis, 09/01/2025.

Jakarta,moluccastimes.id-Ada tragedi kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius oleh pemerintah.

Demikian Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan (Aher) menanggapi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anak dan istrinya dan kemudian bunuh diri akibat terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol).

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan tindakan segera dan menyeluruh dari semua pihak secara tegas dan sistematis.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian harus lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik intimidasi,” ungkap Heryawan disadur detikNews, Kamis, 09/01/2025.

Masyarakat perlu diedukasi dengan literasi terkait legalitas serta resiko Pinjol secara masif.

“Kasus ini menunjukkan masyarakat tidak paham literasi keuangan terkait Pinjol baik yang legal maupun ilegal. Pemerintah perlu menggandeng lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan bahaya utang yang tidak terkendali,” lugasnya.

Persoalan ekonomi lanjutnya, sering mempengaruhi kondisi mental seseorang.

“Karena itu, Pemerintah perlu meningkatkan layanan konseling psikologis yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menghadapi tekanan ekonomi berat,” tuturnya.

Selanjutnya, perlu ada reformasi terhadap regulasi pinjol.

“Regulasi terhadap operasional fintech lending, khususnya di sektor pinjol, perlu diperketat. Pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pengesahan undang-undang yang melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah,” tegas Aher.

Di sisi lain, Heryawan juga meminta Komdigi menguatkan pengawasan terhadap platform digital pinjol. Serta melakukan optimalisasi penyelenggaraan sistem elektronik dan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.

“Pertama-tama, penguatan sistem deteksi dini terhadap aplikasi pinjol ilegal menjadi sangat krusial. Sistem ini harus mampu mengidentifikasi dan melacak kemunculan aplikasi-aplikasi mencurigakan sebelum mereka menjangkau dan merugikan masyarakat luas. Setelah deteksi, langkah berikutnya adalah melakukan pemblokiran secara lebih agresif. Ini tidak hanya mencakup aplikasi pinjol ilegalnya saja, tetapi juga seluruh ekosistem pendukungnya, termasuk iklan-iklan yang beredar di berbagai platform digital,” bebernya.

Diketahui, jasad ketiga korban ditemukan pada Minggu 15/12/2024), pukul 11.00 WIB di rumah daerah Cirendeu. Korban YL (28) yang adalah istri dan AH (3), seorang balita ditemukan dalam kondisi terbaring kaku. Sementara korban AF, adalah korban sekaligus pelaku ditemukan dalam kondisi tergantung di dapur.

Saat ini, ketiganya sudah dimakamkan pada Senin 16/12/2024. Dari pemeriksaan, terdapat luka jeratan di leher kedua korban YL dan AH. Sementara itu, di leher AF (31) juga terdapat jeratan usai dirinya nekat gantung diri. (dek/aud/MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *