Dinilai Beratkan Warga, Pemuda Jazirah Pertanyakan Implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2020

by -54 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat dinilai memberatkan warga Kabupaten Maluku Tengah yang melakukan aktivitas di Kota Ambon terkit dengan dikeluarkannya Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Masuk di wilayah Kota Ambon, sejumlah Anggota Pemuda Jazirah meminta Pemerintah Kota Ambon untuk menjelaskan implementasi Perwali dimaksud.

“Sebagai warga Jazirah Leihitu, kami ingin meminta  penjelasan Pemerintah Kota Ambon terkait isi Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang Tentang Pembatasan Masuk di wilayah Kota Ambon. Kami lebih memfokuskan pada pasal 6 sebab itu sangat berimplikasi bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktivitas di wilayah Kota Ambon,” demikian salah satu anggota Pemuda Jazirah, Syarif Pelu yang diterima oleh Sekertaris kota Ambon, Jumat 05/06/2020.

Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Bagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekertaris Kota Ambon, A. G Latuheru, SH, M.Si mengatakan bagi wilayah Kabuapten Maluku Tengah dilakukan pengecualian.

“Pengecualian ini dikarenakan Jazirah masih sedaratan dengan Kota Ambon. Contohnya jika memasuki wilayah Kota Ambon, warga Kecamatan Jazirah baik itu Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu. Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut,” tandas ayah satu putri ini.

Sementara untuk moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Latuheru, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

“Bagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” imbuhnya.

Dijelaskan pula bahwa Perwali tersebut akan disahkan dengan penetapan SK Wali Kota Ambon.

“Ini adalah penjabaran Perwali nomor 16 tersebut untuk menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur dalam Perwali seperti yang dicontohkan tadi,” jelasnya.

Pertemuan antara Anggota Pemuda Jazirah bersama Sekertaris Kota Ambon, diakhiri dengan kesepakatan untuk membantu melakukan sosialisasi Perwali nomor 16 kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *