Diracuni Dendam, Suami Tebas Istri Sedang Hamil Dengan Parang Hingga Tewas

by -124 Views

“Motif pelaku (suami) tega membunuh istrinya (MM) diduga karena sering terjadi perselisihan dimana istri tidak lagi memberikan uang untuk suaminya bermain judi,” jelas Kasat Reskrim.

Tanimbar,moluccastimes.id-Pelaku pembunuhan keji yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri serta melukai mertua laki-laki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.

Demikian Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi, Jumat 03/01/2025.

“Motif pelaku (suami) tega membunuh istrinya (MM) diduga karena sering terjadi perselisihan dimana istri tidak lagi memberikan uang untuk suaminya bermain judi,” jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu, 01 Januari 2025 kurang lebih sekira Pukul 19.00 WIT di rumah korban di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kronologi Peristiwa

Kejadian bermula ketika pelaku (HYP) yang sudah dalam keadaan mabuk mendatangi korban untuk meminta maaf, karena sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira 16.30 WIT sempat terjadi cekcok akibat pelaku menggunakan uang hasil jualan sayur untuk berjudi.

Saat didatangi pelaku, korban sementara bersama dengan Ibu dan Anaknya membersihan sayuran yang akan dijual. Pelaku pun kemudian memeluk korban dan mencoba meminta maaf, melihat hal tersebut Ibu korban pun meninggalkan pelaku bersama korban dan anaknya.

Sempat korban meronta dan menolak permintaan maaf pelaku serta berdiri mengambil sebilah pisau untuk mencoba menusuk ke arah badan pelaku, namun sempat menghindar dan tidak mengenai pelaku. Setelah itu, korban berjalan meninggalkan pelaku dengan Anak pelaku kearah belakang rumah sambil memegang pisau untuk membersihkan sayuran yang berada dibelakang rumah.

Setelah itu, pelaku terus berupaya kembali menghampiri korban untuk meminta maaf, namun korban tetap menolak permintaan maaf pelaku. Ketidakpuasan tersebut akhirnya berujung pada aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan 2 (dua) bilah parang yang dipegang oleh pelaku.

Pelaku menebas korban menggunakan parang dan mengenai bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek. Setelah itu, pelaku kembali mengayunkan parang kearah bahu korban, namun korban menghindar dengan berlari menuju ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong.

Sempat pelaku mengejar korban, ketika berada di dapur pelaku melihat Ayah korban berlari memeluk korban bersama-sama dengan Ibunya yang juga sementara memegang korban. Ketika pelaku mendekati korban dan berniat untuk menebasnya, Ayah korban AM pun mencoba untuk melindungi korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang mengenai pundak sebelah kanan Ayah korban hingga mengalami luka sobek.

Pelaku pun kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban AM yang merupakan mertua laki-lakinya itu, namun sempat ditangkis dan mengenai pergelangan tangan kiri Ayah korban AM hingga mengalami luka sobek. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil memegang 2 dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban.

Menurut keterangan atas pengakuan pelaku, ketika dalam perjalanan meninggalkan rumah sekira 100 meter, pelaku kemudian membuang barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang tersebut ke semak-semak, dan kemudian langsung menuju ke Kota Saumlaki tepatnya pada Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya menyerahkan dirinya.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/ atau Pembunuhan istrinya yang diketahui sedang mengandung,” pungkas Kasat Reskri,. Reskrim. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *