Dirlantas Polda Maluku Gelar Sosialisasi E- Tilang

by -62 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Dalam rangka mencegahnya maraknya pungutan liar dan pencurian motor yang sering dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, Kepolisian Daerah Maluku melalui  Direktorat Satuan Lalu Lintas bekerja sama dengan dengan Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Tinggi dan Bank BRI melakukan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 12 Tentang Tata Cara Penanganan Tilang Penyelesaian Perkara Lalu Lintas, dilantai II Swissbell Hotel.

Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, AKBP Heru TS saat ditemui wartawan menjelaskan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 tahun 2016 merupakan sebuah tahapan awal yang dilakukan oleh internal Satuan Lalu Lintas Polda Maluku yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung, Pengadilan dan Bank BRI yang nantinya implementasi Sosialiasi Perma nomor 12 tahun 2016 ini akan dilanjutkan oleh Dirlantas Polda Maluku bersama dengan pihak Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi dan BRI kepada satuan Kepolisian lalu lintas yang ada pada setiap Kabupaten dalam lingkup kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku.

” Informasi yang disajikan melalui Perma nomor 12 tahun 2016 ini akan berlakukan dalam lingkungan eksternal yakni dikantor- kantor Polisi yang ada pada setiap Polres-Polres yang ada di Kabupaten maupun informasinya bisa dilakukan melalui media cetak maupun media elektronik sehingga proses koordinasi Pihak Dirlantas Polda Maluku dengan pihak Pengadilan Tinggi maupun Kejaksaan akan mengacu pada Perma no 12 tahun 2016 yang meliputi, nama pelanggar, No.Polisi, nomor seri pelanggaran, pasal pelanggaran dan besaran denda yang wajib dibayar,” ungkap Heru TS

Selain itu Perwakilan Kejaksaan Agung yang di Wakili oleh Purwati Lisa menambahkan mengenai tindak lanjut pemberlakuan Perma nomor 12/tahun 2016 yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Tinggi  adalah bagaimana Mengkondisikan dan release Perma tersebut agar setiap pelanggar lalu lintas bisa mendapatkan informasi sidang tilang secara cepat dan langsung mengetahui besaran denda yang wajib dibayar di kejaksaan.

” Kita akan selalu bersinergritas menyukseskan E- tilang. Kejaksaan sebagai eksekutor akan memulai dari tahapan penyelidikan kemudian akan ditindak lanjuti oleh Pihak Pengadilan kemudian akan di lanjutkan  ke Bank BRI dalam pembayaran pelanggaran lalu lintas melalui E- tilang. Ini merupakan sebuah sinergritas karena merupakan sebuah sistim yang baru tentang pemberlakuan E- tilang secara nasional maupun secara khusus di Maluku, ” tutur Purwaty. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *