Disdukcapil Malra Kejar Batas Waktu Administrasi Kependudukan

by -158 Views
Langgur, Mollucastimes. Com- Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 1 Agustus 2016 dengan Nomor  100/7921/Dukcapil menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Malra, untuk secepatnya menyelesaian target kinerja Pencatatan Sipil sebagai Penyelenggaraan Adminduk Maluku Tenggara di Langgur demi memperhatikan target kinerja nasional penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2016, serta menindaklanjuti perjanjian kinerja antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malra, pada saat Rapat Kerja Nasional Administrasi Kependudukan di Banjarmasin pada tanggal 3 Maret 2016 lalu.
Mengingat target limit waktu yang telah ditetapkan pemerintah RI lewat Kemendagri yakni, KTP Elektronik, dimana database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malra masih harus menyelesaikan sisa perekaman penduduk wajib KTP sejumlah 39.250 jiwa dari sejumlah 83.0601 jiwa Wajib KTP, paling lambat tanggal 30 September 2016 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016. 
Percetakan KTP-Elektronik dari data print ready record sejumlah 1.483 penduduk wajib KTP, paling lambat 31 Desember 2016 mendatang. Untuk  Akta Kelahiran untuk usia 0-18 tahun sesuai RPJMN atau Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 bahwa penyelesaian target nasional penerbitan akta kelahiran anak 0-18 tahun pada tahun 2016 sebesar 77,5 persen yaitu sejumlah 34.973 jiwa dari total jumlah anak usia O-18 tahun sebesar 45.126 jiwa. 
Sementara itu,  cakupan penerbitan akta kelahiran berdasarkan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk saat ini baru mencapai 53.55 persen atau 28.677 jiwa, sehingga Disdukcapil Kabupaten Malra, harus menyelesaikan penerbitan akta kelahiran sebesar 13.95 persen atau 6.295 jiwa. 
Keterlambatan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Malra tersebut, ditanggapi sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malra, Achmad Dahlan Tamher. Kepada wartawan, Senin (5/9/2016)  Tamher mengatakan, sesuai batas waktu yang telah ditentukan Kemendagri, pihaknya telah bergerak melakukan perekaman KTP-Elektrik dengan cara menjemput bola (mendatangi langsung masyarakat) terhadap masyarakat yang belum melakukan perekaman. 
“Kita tidak menunggu lagi, kita terapkan sistim jemput bola atau mendatangi langsung masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-Elektrik. Selain itu, kami juga melakukan penerbitan akta kelahiran terhadap anak, sehingga kepemilikan akta kelahiran itu menjadi dasar untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),” ungkapnya. 
Menurtunya, bahkan untuk mendukung percepatan pencapaian target kinerja penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib menerapkan SIAK versi lima dan itu sudah diterapkan,  karena sesuai dengan pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan sampai dengan Desember 2016, ditargetkan semua SKPD di pemerintahan Kabupaten Malra sudah memanfaatkan data dan dokumen kependudukan. (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *