Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mengurangi resiko negatif bahaya emisi gas serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa angkutan umum di Kota Ambon, Dinas Perhubungan Kota Ambon saat ini tengah menertibkan dan membatasi ijin trayek khususnya bagi angkutan umum yang berusia diatas 15 tahun .atau kadaluarsa
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT, Senin 25/03/19.
“Kita harus membatasi ijin trayek terutama yang telah berusia 15 tahun keatas, karena ini sangat beresiko bagi pengguna jasa angkutan umum tersebut. Tidak mungkin kondisi angkutan umum yang sudah tidak layak tetap diberikan ijin, tetapi kalau memang kondisi kendaraan masih baik kita akan memperhatikan serta mempertimbangkan. Silahkan melakukan peremajaan kendaraan. Disini yang sangat diutamakan adalah keselamatan serta kenyamanan pengguna jasa angkutan yang tidak lain adalah masyarakat,” papar Sapulette.
Selain mengurangi resiko terjadinya hal yang tidak diinginkan saat angkutan umum beropersi di jalan raya, pembatasan ijin trayek juga bertujuan untuk mengurasi emisi gas.
“Semakin tua suatu kendaraan maka dipastikan emisi gas buang kendaraan tersebut makin tinggi sehingga akan mencemari udara. Ini juga berbahaya bagi masyarakat,” timpalnya.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Sapulette, Dinas Perhubungan Kota Ambon akan membuat sebuah regulasi .
“Regulasi tersebut akan mengatur tentang semua hal yang berhubungan dengan resiko jasa angkutan umum termasuk sanksi yang akan diberikan kepada angkutan umum yang masih membandel. Regulasi akan diatur dalam SK Wali Kota yang kemudian akan kita tidaklanjuti dengan Peraturan Daerah,” jelas Sapulette.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap ijin trayek bodong. “Saya sudah mendapat informasi sejumlah angkutan truk yang memiliki ijin trayek ilegal. Bahkan ada juga 1 angkutan tetapi memiliki 4 ijin trayek. Ini menjadi persoalan serius yang harus ditindak. Karena itu saya menghimbau kepada pemilik angkutan umum maupun truk untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Sebab jika tidak, maka resiko ditanggung sendiri,” tegasnya mengakhiri. (MT-01)