DisKominfoSandi Gandeng DPMPTSP & BPPRD Baharui Ambon @ccess v.1

by -50 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna membaharui aplikasi Ambon @ccess v.1 ke Ambon @ccess v.2  Dinas KominfoSandi bekerjasama dengan Valdo Group menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Bank Maluku-Maluku Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika & Persandian (KominfoSandi) Kota Ambon, Drs. J. R Adriaansz, M.Si kepada mollucastimes.com, Kamis 05/03/2020.

“Kenapa kita menggandeng dua OPD dalam upaya mambaharui aplikasi Ambon @ccess v.2 ini, karena aplikasi ini dibuat untuk memudahkan pelayanan publik diantaranya pengurusan ijin maupun pembayaran pajak dimana masyarakat hanya menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Selain itu, aplikasi ini juga memuat layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi untuk menghindari berbagai praktek korupsi,” paparnya.

Dikatakan, kedua aplikasi tersebut akan diintegrasikan setelah tanggal 1 April 2020.

“Dengan demikian, kedepannya seluruh proses pajak, retribusi, pengurusan administrasi kependudukan yang dimulai dari RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan sampai dengan OPD terkait, sudah bisa diintegrasikan,” tambah ayah tiga anak ini.

Setelah versi 2 (v.2), Dinas KominfoSandi bersama Valdo Group juga tengah mempersiapkan versi 3 dari Aplikasi Ambon Access.

Selain Ambon @ccess v.2, pada tanggal 1 April, juga akan dilaunching aplikasi SIMAK dengan beberapa kelurahan sebagai pilot project, yakni Kelurahan Silale, Negeri Rutong dan Negeri Ema.

“Untuk versi berikutnya, kami akan mengintegrasikan Ambon @ccess dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah. Bahkan juga untuk pelayanan di setiap Kelurahan. Masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukannya lewat petugas pelayanan di kelurahan atau lewat Kios K, cukup dengan mengetik NIK-nya, kemudian memasukan jenis keterangan apa yang dibutuhkan, dikroscek oleh petugas dan kemudian dicetak,” rinci jebolan IPDN ini.

Adriaansz menegaskan untuk penggunaan tanda tangan elektronik  yang berhubungan dengan hal ini juga telah dikordinasikan dengan Badan Cyber Sandi Negara.

“Perlu dilakukan koordinasi terkait keamanan dengan Badan Cyber Sandi Negara karena sesuai dengan protap dan aturan yang berlaku. Yang terpenting bagi kita adalah masyarakat dimudahkan dalam pelayanan publik sehingga mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Ambon sebagai Kota Cerdas,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *