Divonis MA 5 Tahun Penjara, Andre Jamlay Resmi di Eksekusi Jaksa

by -73 Views
Ambon, Mollucastimes. Com- Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi mengeksekusi terpidana kasus Tipikor proyek pengadaan saran multimedai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga tahun anggaran 2011 Bernadus Andre Jamlay alias Andre ke Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (22/9/2016). 
Eksekusi terhadap Jamlay berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2112K/Pidsus/2015 pada tanggal 3 Agustus 2016 yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Andre Jamlay, selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 senilai Rp1,547 miliar.
“Hari ini resmi Tim Eksekutor yang di pimpin Kasi Eksekusi dan Eksiminasi, I Gede Wiadtarma melakukan eksekusi terhadapa Terpidana proyek pengadaan sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 senilai Rp1,547 miliar, Bernadus Andre Jamlay, dan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, tanpa dibebankan untu membayar uang pengganti. ” Ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun oleh Kasi Penkum  dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku. Jamlay digiring ke Lapas Klas IIA Ambon pukul 08.00 WIT berdasarkan surat perintah pelaksanan putusan pengadilan. Proses Eksekusi juga terkesan sangat diam-diam tanpa sepengetahuan awak media. MAmengabulkan kasasi Kejati Maluku dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis bebas Bernadus Andre Jamlay.
Selain Jamlay, sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat, 10 April 2015 yang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi hakim anggota Edy Sepjangkaria dan Herri Liliantono juga memvonis bebas Elias Soplantila selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan  Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa. Vonis bebas murni majelis hakim Tipikor Ambon ini diluar perkiraan JPU. Sebab sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain dihukum dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda 50 juta subsider 3 bulan penjara. Khusus untuk Marthin Latupeirissa, jaksa juga menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 343.739. 781 dengan subsider tiga bulan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2011, Disdikpora Maluku mendapatkan proyek peng­adaan sarana multimedia dan pengadaan penunjang dengan anggaran sebesar Rp1.574.425. 000, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2011, bersamaan dengan turunnya DIPA dalam proyek dimaksud, Bernadus Jamlaay alias Andre diangkat menjadi KPA dan PPK, sedangkan Elias Soplantila sebagai PPTK. Sebelum melaksanakan lelang, terdakwa Elias Soplantila membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang. Namun ternyata hal itu bertentangan dengan tugasnya selaku PPTK.
Menurut JPU, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK yakni Bernadus Jamlaay. Sehingga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias Soplantila, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.
Setelah lelang dilaksanakan, CV Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa  ditunjuk sebagai pemenang, yang mana pada tanggal 18 Desember 2011 dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp 900 juta, kemudian pada tanggal 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 500 juta,namun nyatanya sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai dengan berakhirnya masa kontrak kerja yakni tanggal 31 Desember selesai, se­mua barang multimedia belum selesai didistribu­sikan ke seluruh kabupaten/kota.
Selain itu tambah JPU, hasil pemeriksaan ahli di lapangan terha­dap alat-alat multimedia itu, di­temukan beberapa perbedaan peng­adaan yang tidak sesuai kontrak. Dimana, ada monitor komputer yang seharusnya digunakan merek Acer, akan tetapi yang ada di lapangan bermerek BenQ. JPU juga mengatakan, Bernadus Jamlaay selaku KPA dan PPK mempunyai tanggung jawab untuk menyuruh agar PPTK dan kontraktor menggantikan sarana multimedia yang tidak sesuai dengan kontrak. Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh KPA. KPA seakan-akan membiarkan kejadian seperti itu terjadi.
Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan oleh Bernadus Jamlaay, Elias Soplantila dan Marthin Latupeirissa,  secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 360.954.545 juta. Tak terima putusan bebas terhadap ketiga terdakwa, JPU Kejati Maluku kemudian mengajukan kasasi. (Mg-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *