Dominggus : Saniri Negeri Harus Berani Putuskan Mata Ruma Parenta Yang Benar

by -77 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Sejumlah Negeri Adat di Kota Ambon yang hingga kini masih belum memiliki Raja Definitif harus diakomodir prosesnya oleh Saniri Negeri.

Demikian Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus, S.STP, M.Si Selasa 23/02/2021.

“Saniri Negeri memiliki peran yang sangat penting untuk memberi keputusan tepat keluarga mana yang menjadi Mata Ruma Parenta. Saniri Negeri harus memiliki keberanian dan mampu mengejewantahkan ketentuan adat yang berlaku, dan tidak boleh salah memutuskan Mata Ruma Parenta yang akan menjadi Raja Definitif, sebab ini tentunya akan berpengaruh di tengah kondisi masyarakat adat, sekaligus menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan terjadi nanti,” ungkap lelaki berkacamata ini.

Tugas Saniri Negeri menurut jebolah STPDN ini, merupakan hal yang fundamental. 

“Sebab, tugas ini akan memberikan arah yang jelas dalam Pemerintah Negeri yang Definitif nanti. Tugas pertama adalah adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat negeri, menyusun draft dan menetapkan Peraturan Negeri (Perneg),” timpalnya.

Selain itu, lanjutnya, ada hal yang tidak dapat diintervensi oleh para Penjabat Kepala Pemerintahan yang sementara ditugaskan untuk memimpin Negeri Adat.

“Tugas Penjabat Kepala Pemerintahan hanyalah memfasilitasi, memediasi serta mendorong apa yang dilakukan Saniri Negeri selama itu masih sesuai dengan aturan Negeri Adat. Karenanya, maka para Penjabat tidak bisa mengintervensi proses yang dilakukan oleh Saniri Negeri,” tambahnya.

Dominggus mengatakan, banyak hal dan kendala yang terjadi dalam upaya suksesi kepemimpinan di Negeri Adat. 

“Misalnya, dalam proses musyawarah tidak menemukan titik tengah, sehingga kemudian masyarakat menggugat keputusan Saniri Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya rasa ini hal yang wajar juga karena kaidah penyelenggaraan pemerintahan menganut asas keterbukaan, transparansi, keadilan, dan menjunjung tinggi kepentingan umum sehingga terbuka peluang bagi siapa saja tidak terakomodir, yang ada di negeri dan memiliki pembuktian sendiri untuk dapat menggugat keputusan atau produk Hukum Tata Negara dari Saniri Negeri,” papar ayah dua anak ini.

Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon akan menunggu keputusan hukum yang tetap atau Inkracht

“Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kepentingan apapun, menang ataupun kalah dalam keputusan yang ditetapkan akan kita hargai. Nah, selama ini kita memberikan pendampingan serta pengawasan terhadap Negeri Adat yang sedang berproses dan belum memiliki Raja Definitif,” lugasnya. 

Sementara itu, Negeri Adat yang hingga kini belum memiliki Raja Definitif yakni di Kecamatan Leitimur Selatan yaitu Negeri: Naku, Ema, Hatalai. Kecamatan Nusaniwe yaitu Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Kecamatan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil. Kecamatan Baguala yaitu Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon yaitu Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar.

“Tahun 2021 ini, Khusus untuk Negeri Hative Kecil akan dilakukan pemilihan Raja serentak bersama 8 (delapan) Desa yang belum memiliki Kepala Desa Definitif yaitu Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *