DPRD Kabupaten SBB, Setuju 10 Ranperda Jadi Perda

by -59 Views

Piru,mollucastimes.com-Dalam rangka penetapan 10 Ranperda menjadi Perda, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II Tahun Sidang 2019.

Demikian keterangan Ketua DPRD SBB, Drs. Julius Rotasouw didampingi wakil ketua DPRD
Mustafa Natsir di Kantor DPRD SBB Gunung Malintang Piru, Rabu 18/9/19.

“Rapat Paripurna ke sembilan, masa sidang kedua tahun sidang 2019 dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi, kita lakukan hari ini terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten SBB, dimana 8 fraksi menyetujui seluruh Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

“Hal ini tentunya dibarengi sejumlah catatan khusus dari fraksi-fraksi bagi Pemkab SBB diantanya mendesak agar Pemkab SBB segera melakukan sosialisasi terhadap seluruh Perda yang baru disetujui,” timpalnya.

Adapun 10 Ranperda yang disetujui dalam paripurna adalah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; Ranperda tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Ranperda tentang Pengelolan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Ranperda tentang Desa; Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa; Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu; Ranperda tentang Kepariwisataan; Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pantauan mollucastimes.com, paripurna yang sedianya dilakukan pukul 10.00 WIT tertunda selama hampir 3 jam dan baru dilaksanakan pada pukul 13.00 WIT, diakibatkan karena keterlambatan sejumlah legislator menghadiri paripurna tersebut. Dari 35 legislator yang mengikuti paripurna hanya 22 orang.

Sementara dari Pemkab SBB dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, H. Mansur Tuharea, SH yang mewakili Bupati SBB, Drs. M. Yasin Payapo, M.Pd, didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBB. (MT-DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *