Dua Tersangka Korupsi GUN Dinas Dikbud Aru, Resmi Huni Hotel Prodeo

by -77 Views


Dobo,MollucasTimes.com-Dua tersangka tindak pidana korupsi kasus Ganti Uang Nihil (GUN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, resmi menjadi penghuni Hotel Prodeo pada Kamis, 21/07/2022.

“Memang benar pada Kamis, 21 Juli 2022 kami telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Ganti Uang Nihil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka ANT dan JD. Saat ini mereka ‘nginap’ di Lapas Kelas III Dobo,” sebut Kasi Intel, Romi. P. Sasmito, SH.

Lanjutnya, penyidikan masih terus dilakukan. “Sebab, tidak tertutup kemungkinan besar ada tersangka lainnya yang bisa ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Karenanya kami telah tetapkan dua tersangka kasus korupsi sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 55 KUHPidana,” jelas Sasmito.

Diketahui ANT adalah mantan Kepala Sub Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, sedangkan JD merupakan mantan bendahara.

Langkah penahanan kedua tersangka tidak terlepas dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kinerja ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru. Pasalnya, Situmorang baru beberapa waktu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru. (MT-01/ElangKei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *