E-KLAIM & INSIDEN, Permudah KKL Urus Jaminan Jasa Raharja

by -111 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna memberikan pelayanan prima serta memberikan kemudahan kepada Korban Kecelakaan Lalulintas (KKL), BPJS Kesehatan Cabang Ambon mensosialisasikan E-KLAIM dan INSIDEN yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Jumat 05/07/19.

Menurut nara sumber BPJS Kesehatan Cabang Ambon yang juga adalah Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Dahrul Muluk, E-KLAIM dan INSIDEN merupakan aplikasi koordinasi manfaat.

“INSIDEN atau Integrated System of Traffic Accidents merupakan aplikasi koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja terkait proses penjaminan terhadap korban Kecelakaan lalu Lintas (KLL) secara elektronik,” tukasnya.

Dikatakan Muluk, pada 18 Juni lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, salah satunya adalah aplikasi INSIDEN.

“Dengan INSIDEN maka  proses penjaminan KLL akan lebih sederhana, lebih cepat, lebih akurat, serta potensi fraud pun dapat dicegah karena memiliki sistem  terintegrasi yang  bertujuan menyederhanakan proses penjaminan KLL yang sebelumnya manual menjadi elektronik, mempersingkat waktu pengurusan administrasi, meningkatkan akurasi verifikasi biaya yang harus dijamin oleh BPJS Kesehatan, serta mencegah potensi kecurangan dalam penjaminan biaya pelayanan KLL pada kedua instansi,” terangnya.

Ditambahkan, ada kemudahan yang dapat dinikmati oleh korban maupun anggota keluarga korban KKL.

“Korban maupun keluarga tidak perlu  mendatangi kantor cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan karena rumah sakit akan mengirimkan informasi korban kecelakaan lalu lintas secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja.

 Pada aplikasi INSIDEN rumah sakit dapat memantau dan mendapatkan informasi atas status penjaminan secara real time dan lebih transparan dari hasil koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja sehingga rumah sakit dapat lebih mudah dalam penagihan klaim baik kepada BPJS Kesehatan maupun kepada penjamin lain seperti Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sebagainya,” paparnya dihadapan peserta  yang merupakan Coder pada tim JKN-KIS  di Rumah Sakit se-Provinsi Maluku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Sri Rohani Mony mengungkapkan pihaknya akan menerapkan E-KLAIM maupun INSIDEN kedepan.

“Hal ini perlu dilakukan agar supaya ada peningkatan kinerja pelayanan dan perluasan akses serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  Karena itu kita berharap agar komitmen dan dukungan dari semua pihak baik Dinas Kesehatan sendiri, maupun Rumah Sakit serta BPJS Kesehatan  dapat selalu bersinergi demi melayani masyarakat,” pungkasnya (MT-01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *