Dalam upaya mengeratkan sinergitas menjelang Pemilukada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kajati Maluku.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mengeratkan sinergitas menjelang Pemilukada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kajati Maluku.
“MoU ini mengatur tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, terutama penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H, disela kegiatan Rabu 07/08/2024.
Dikatakan, penandatanganan MoU merupakan upaya Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Ini adalah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri se-maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya,” lugas Prasetyo.
Pria tampan itu menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pihak KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota.
“Sinergitas ini perlu diapresiasi khususnya terkait penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku,” lugasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Penandatanganan MoU sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam hal ini KPU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Lembaga Negara guna menyukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” ulasnya.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw; Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Efendi Latuconsina; Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H; Asisten Intelijen, Rajendra D. Wiritanaya, SH; Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H; Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H; Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H; Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku; Para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku; Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H. (MT-01)