Fantastis, Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba Senilai 59 Trilyun Dari 3 Sindikat Jaringan Internasional

by -156 Views

“Dua bulan kita lakukan pengungkapan terhadap tiga jaringan tersebut yaitu jaringan FP yang beroperasi di empat belas provinsi, jaringan HS di lima provinsi serta jaringan H dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi. Hingga kini sudah 136 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta ribuan gram dari jenis narkoba lainnya,” rincinya.

Jakarta,moluccastimes.id-Bareskrim Polri secara fantastis berhasil mengungkap 80 kasus narkoba yang melibatkan 3 sindikat jaringan Internasional.

Demikian Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 01/11/2024.

“Capaian ini merupakan bagian dari misi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” akunya.

Disebutkan, Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti sebagai hasil kolaborasi dengan sejumlah instansi terkait.

“Penindakan kali ini berkat sinergi instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai yang bersama-sama bekerja dalam operasi selama dua bulan terakhir,” ungkap Widada.

Dirincikan 3 jaringan narkoba Internasional tersebut beroperasi di Indonesia.

“Dua bulan kita lakukan pengungkapan terhadap tiga jaringan tersebut yaitu jaringan FP yang beroperasi di empat belas provinsi, jaringan HS di lima provinsi serta jaringan H dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi. Hingga kini sudah 136 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta ribuan gram dari jenis narkoba lainnya,” rincinya.

Dengan pengungkapan jaringan narkoba Internasional tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 6.261.329 jiwa jika berhasil dicegah peredarannya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi dari ketiga jaringan ini mencapai Rp 59,2 triliun.

“Nilai yang sangat fantastis, ini mengindikasikan tingginya perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia.

Selain itu, pria smart ini menyatakan Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras aset hasil kejahatan narkoba.

“Hingga saat ini, aset senilai Rp869,7 miliar dari para pelaku telah disita. Langkah ini kami ambil agar bandar narkoba merasakan efek jera dan dampak serius dari kejahatan mereka,” tegasnya.

Langkah memiskinkan bandar ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Arahan tegas juga diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses siapa saja, termasuk oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak masyarakat menciptakan kampung bebas narkoba.

“Diharapkan ada daya tangkal di masyarakat, khususnya di kawasan yang rawan narkoba. Pencegahan dan penindakan yang berjalan beriringan menjadi kunci bagi Polri dalam melindungi generasi muda dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Diharapkan setiap kampung yang awalnya rawan peredaran narkoba bisa berubah menjadi kampung yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *