Frans Minta Kapolda Maluku Beri Perhatian Terhadap Kasus Pidana Pelanggaran Pilkada MTB.

by -92 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Polres Kabupaten MTB yang telah menetapkan Komisioner KPU MTB sebagai tersangka pidana pelanggaran Pilkada merupakan hal baru  yang  terjadi dalam Pilkada Maluku.
 
Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di ruang kerjanya, Senin 03/04/117.

“Walaupun demikian apa yang dilakukan pihak kepolisian pasti memiliki alasan serta bukti kuat,” ungkapnya.

Dilain pihak selaku wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan, persoalan ini harus dilihat secara detail terkait kebenaran dan kesesuaian  kesalahan yang dilakukan KPU.

“Kita perlu melilihat persoalan ini secara baik apakah penetapan komisioner KPU MTB sebagai tersangka karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas. Ataukah sebaliknya karena mereka tergesa-gesa. Namun saya kira, aparat kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu berdasarkan bukti yang ada, baru bisa melakukan seperti itu,” ujar Melki.

Wakil rakyat Dapil MTB dan MBD ini mengatakan, pihaknya akan meminta  Kapolda Maluku  bersama-sama melihat persoalan ini sehingga berdampak baik kepada masyarakat.

”Disatu sisi kita harus memberikan apresiasi positif atas tindakan yang dilakukan Polres MTB sesuai dengan aturan Pilakada,” timpal Frans.

Ditambahkannya, karena Kepolisian sudah berani menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka, ini akan menjadi contoh serta memberikan efek jera  bagi Komisioner KPU di daerah lain yang selama ini sering bermain di bawah daun.

Sementara mantan calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Jusuf Siletty mengatakan penetapan Komisioner KPU sebagai tersangka pidana Pilkada, sudah sangat tepat sesuai hukum.
 
”Karena jelas KPU tidak mengindahkan rekomendasi panwaslih terhadap temuan pelanggaran di desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan, untuk dilakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU),” imbuhnya.

Siletty yang berpasangan dengan Petrus Paulus Werembinan ini menambahkan, Polres MTB harus lebih bijak  dalam melakukan penetapan terhadap Ketua KPU MTB, Johana Lololuan sebagai pimpinan yang memiliki hak pengambilan keputusan.

“Saya minta, Kapolres MTB jangan hanya menetapkan Anggota KPU saja tetapi Ketua KPU  juga  karena dia-lah yang menjadi otak dibalik semua itu. Dengan tidak mau melaksanakan rekomandasi Panwasli secara otomatis telah melanggar aturan Pilkada,” pungkasnya. (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *