“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah)” Ungkap Aspidsus.
Ambon,moluccastimes.id-Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “MYM” terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023.
Pemeriksaan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pada Rabu, 25 Juni 2025, Pukul 19.30 Wit, bertempat di Kantor Kejati Maluku.
Didampingi Kuasa hukumnya, tersangka “MYM” selaku Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa selama 6 jam lebih terkait perbuatan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama Sdri “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah)” Ungkap Aspidsus.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H kepada saya, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MT-01)