Gelapkan Anggaran, Kakancab Pos Werinama Digelandang Ke Rutan Polda

by -203 Views

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama PT. Pos Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran 300 juta lebih dan telah digelandang Rutan Polda Maluku Tantui sesuai surat penahanan tertanggal 7 Agustus 2024.

Ambon,moluccastimes.id-Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama PT. Pos Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran 300 juta lebih dan telah digelandang Rutan Polda Maluku Tantui sesuai surat penahanan tertanggal 7 Agustus 2024.

“Perkara ini diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024 atas nama Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama PT. Pos Indonesia, berinisial AL (33),” aku Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena, Jumat 09/08/2024.

Tersangka diduga menggelapkan uang perusahan BUMN kurang lebih Rp398.467.680.

“Tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan sesuai laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/Polda Maluku,” akunya.

Penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Sepuluh orang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi, dua diantaranya saksi ahli termasuk tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti : 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas,” rincinya.

Lanjutnya, motif dari kasus ini adalah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara.

Kronologis berawal terciumnya kasus tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, selaku Kepala KCP Werinama, tersangka. melaporkan transaksi harian setiap hari yang tercatat pada daftar N2, Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, ternyata fisik uang tidak ada.

“Ditemukan bahwa tersangka telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Tersangka disangkakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 8.” tandas Soumena.

Sementara akibat perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp398.467.680 sesuai Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024 tertanggal 6 Mei 2024.(MT-01)

“Tersangka saat ini telah ditahan dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” pungkasnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *