Gugatan Perdata Untuk Pemkot Ambon, Jubir Kota Ambon : Junjung Tinggi Putusan Pengadilan

by -119 Views

Gugatan perdata dilayangkan oleh 3 perusahaan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Ambon,moluccastimes.id-Gugatan perdata dilayangkan oleh 3 perusahaan kepada Pemerintah Kota Ambon.

“Melalui kuasa hukum ketiga perusahaan tersebut, gugatan dilayangkan kepada Pemkot Ambon,” aku Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy ST, M.Si.

Walaupun demikian, lanjutnya, ketiga perusahaan tersebut telah menyepakati mengakhiri sengketa.

“Sengketa tersebut diakhiri melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” ungkapnya.

Kandidat Doktor itu mengakui terhadap putusan pengadilan dimaksud, Pemkot Ambon menghormati dan tetap mengikuti jalurnya.

“Komunikasi terus dibangun bersama para pihak, namun kendala yang dihadapi adalah masalah pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan,” tandasnya.

Komunikasi yag dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kita akan mengikuti pertemuan bersama kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon,” timpalnya.

Lanjut ayah satu putri cantik itu, pasca putusan tersebut, Pemkot melakukan rapat internal dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon.

“Dalam rapat pak Penjabat Wali Kota mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, guna menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.
Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan yaitu CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska melalui kuasa hukum masing-masing dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *