Hallauw : FKP Ranwal RPJMD Kota Ambon 2025-2029 Berpadanan Dengan Fungsi DPRD

by -93 Views

“Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD memiliki 3 Fungsi,” aku Hallauw, di Baileo Rakyat Belakang Soya kepada moluccastimes.id, Selasa 27/05/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon 2025-2029 juga berpadanan dengan fungsi DPRD Kota Ambon.

Demikian Anggota DPRD Kota Ambon, Desy K. Hallauw,SH, MH menyikapi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon Tahun 20250-2029, yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu oleh Pemerintah Kota Ambon yang sempat dihadirinya.

“Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD memiliki 3 Fungsi,” aku Hallauw, di Baileo Rakyat Belakang Soya kepada moluccastimes.id, Selasa 27/05/2025.

Wanita smart itu menyebutkan fungsi pertama adalah Legislasi.

“Fungsi Legislasi yaitu mengawasi proses penyusunan RPJMD untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD. Fungsi kedua adalah Pengawasan, DPRD mengawasi pelaksanaan RPJMD untuk memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik. Kemudian mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan RPJMD. Dan fungsi ketiga adalah Budgeting, dimana DPRD mengalokasikan anggaran untuk program-program yang telah direncanakan dalam RPJMD kemudian mengawasi penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien,” rinci anggota Bapemperda DPRD Kota Ambon itu.

Dengan demikian, lanjutnya, DPRD memiliki peran penting dalam penyusunan RPJMD dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ditambahkan, Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon 2025-2029 memiliki sejumlah tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tujuan diantaranya mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang akan diakomodir dalam RPJMD kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembangunan daerah dan peran mereka dalam proses pembangunan,” ulasnya.

Selanjutnya meningkatkan Kualitas RPJMD.

“Dimana Konsultasi publik dapat mengumpulkan data dan informasi yang akurat tentang kebutuhan dan prioritas masyarakat serta membantu mengidentifikasi prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lugas Hallauw

Selain itu tujuan lain adalah meningkatkan Transparansi yaitu, bahwa proses pembangunan daerah memastikan bahwa masyarakat memiliki akses ke informasi yang relevan.

“Kemudian meningkatkan Akuntabilitas pemerintah daerah dalam proses pembangunan daerah. Dengan demikian, konsultasi publik dalam RPJMD dapat membantu meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat diakomodir dalam perencanaan pembangunan,” kuncinya wanita yang berprofesi sebagai pengacara itu. (MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *