“Dalam.surat pemberhentian saya itu tertulis jelas bahwa saya telah bertindak meresahkan dan merugikan masyarakat dan juga bertindak diskriminatif,” jelas Tuwatanassy
Ambon,moluccastimes.id-Ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy mengambil sikap dan langkah tegas terkait pemberhentian dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo.
Pasalnya pemberhentian dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai aturanaturan atau mekanisme yang diatur dalam undang undang.
“Dalam.surat pemberhentian saya itu tertulis jelas bahwa saya telah bertindak meresahkan dan merugikan masyarakat dan juga bertindak diskriminatif,” jelas Tuwatanassy, Kamis, 22/08/2024.
Pertanyaan kritisnya lanjut Tuwatanassy, perbuatan apa yang dilakukan dirinya yang merugikan masyarakat Negeri Passo. Dan tindakan diskriminatif apa yang dilakukan dirinya saat menjabat selaku ketua Saniri Negeri Passo.
“Apa yang dilakukan Saniri Negeri Passo ini jelas jelas telah mencederai nama baik dan juga melecehkan saya baik secara pribadi maupun keluarga besar,” paparnya.
Ditambahkan Tuwatanassy, dirinya juga merasa sangat curiga dengan surat keputusan Saniri Negeri Passo terkait pemberhentiannya. Lantaran logo yang digunakan dalam surat tersebut tidak lazim. Dimana dalam administrasi Saniri Negeri Passo, logo yang digunakan adalah logo pemerintah kota Ambon, bukan. Logo atau gambar guring Garuda. Sebagaimana yang ada pada surat pemberhentiannya.
“Saniri Negeri Passo dalam administrasi surat menyurat nya tidak pernah menggunakan lambang burung garuda. Dan apa yang dilakukan saniti Negeri Passo ini adalah kejahatan dan mesti dipidana, ” ujarnya.
Pengangkatan Saniri Negeri Passo lanjut Tuwatanassy, dilakukan oleh Wali Kota Ambon. Oleh karenanya pemberhentian saniri Negeri juga harus dilakukan oleh Wali Kota Ambon. Dan bukan menjadi wewenang saniri Negeri.
“Semua itu diatur dalam pasal 66 dan pasal 68 Perda kota Ambon nomor 8 tahun 2017. Dengan demikian surat itu cacat hukum. Dan ini adalah kejahatan dan sekali lagi kami siap melayangkan laporan polisi dan mempolisikan pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, ” kunci Tuwatanassy.(MT-01)