![]() |
Pelaksanaan PKM |
Ambon-MollucasTimes.com-Sejumlah titik di Kota Ambon yang telah ditentukan sebagai lokasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon memulai aktivitas PKM Senin, 08/06/2020.
“Ini adalah hari pertama pemberlakuan PKM, namun dari pantauan kami semua berjalan dengan baik. Sebab, sebagian masyarakat sudah bisa mengikuti aturan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM,” aku Kepala Pelaksanan (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si.
Paays mengatakan bahwa seluruh aturan yang ada dalam Perwali harus bisa ditaati oleh masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk menekan jumlah warga teridentifikasi, sehingga seluruh masyarakat baik yang ada di Kota Ambon maupun dari luar wilayah Kota Ambon atau yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon harus mentaatinya,” jelas lelaki berkacamata ini.
Dijelaskan, ada sanksi yang mengikuti jika masyarakat tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jika dalam pemberlakuan PKM ini, ditemukan masyarakat yang tidak mentaati maka ada sanksi yang mengikutinya. Sanksi sosial yang kami akan lakukan yaitu para pelanggar harus menggunakan rompi Orange kemudian diwajibkan membersihkan atau menyapu jalan. Dengan menggunakan rompi Orange, akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin,” jelasnya.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat |
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette, ST, M.Si menambahkan Tim Dinas Perhubungan masih mendapati kedaraan umum yang beroperasi namun tidak sesuai dengan aturan ganjil/ genap.
“Hari pertama ini, sekitar 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai aturan ganjil/genap. Karena itu, kami masih memberikan himbauan. Tapi, jika masih ditemukan hal yang sama pada hari ketiga nanti, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi dan tidak ditolerir,” tegasnya.
Dikatakan, kan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan ganjil/genap ini.
“Trayek tersebut diantaranya Latuhalat. Setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Dari total trayek Latuhalat, 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati dengan pemberlakuan shift A dan Shift B,” jelasnya.
Terdapat 8 (delapan) Posko Terpadu yang tersebardi wilayah Kota Ambon dalam pemberlakuan PKM yang disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Dalam penerapan PKM melibatkan personel gabungan dari unsur TNI/Polri, SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNPB.(MT-01)