Ambon,MollucasTimes.Com-Setelah memenuhi ketentuan sesuai persyaratan administrasi sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur maka hari ini Sabtu 23/06/18, Calon Gubernur dari pasangan SANTUN, Ir. Said Assagaf yang merupakan petahana, dicabut masa cutinya dan hari ini kembali menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, La Alwi ,SH, MH Sabtu, 23/06/18.
“Dalam ketentuan menyebutkan calon Gubernur yang petahana harus membuat pernyataan ijin cuti selama masa kampanye tiga (3) hari setelah ditetapkan sebagai calon. Dan setelah masa kampanye tiga (3) hari sebelum pemilihan, maka ijin cuti dicabut dan kembali sebagai Gubernur,” ungkapnya.
Dikatakan, hal ini berlaku hanya bagi Pak Said karena beliau adalah petahana yang akan maju dalam pemilihan Gubernur kembali.
Sementara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubenur yang berstatus ASN maupun Kepolisian harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari instansi masing-masing.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka 1 bulan sebelum hari pencoblosan, yang bersangkutan harus menyampaikan SK pemberhentian kepada KPU dari instansi masing-masing,” jelasnya.
Dirincikan untuk calon Gubernur dari BAILEO maupun calon Gubernur dari HEBAT telah dikeluarkan SK pemberhentian secara hormat oleh masing-masing instansi.
“Pak Murad Ismail dari BAILEO terhitung sejak 1 Februari 2018 telah diberhentikan secara hormat dari kesatuannya melalui ijin dari Presiden, Joko Widodo. Sehingga status Pak Murad sekarang ini adalah purnawirawan. Sedangkan Pak Herman Koedeobeoen yang merupakan salah satu petinggi di Kejaksaan Tinggi juga telah pensiun terhitung sejak 1 Maret 2018. Sehingga dengan demikian para calon Gubernur telah memenuhi persyaratan administrasi,” lugasnya . (MT-01)