Hasil Verfak KPUD, Partai Demokrat Maluku Masuk Kategori MS

by -84 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Hasil verifikasi faktual partai Demokrat Provinsi Maluku dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Hal ini ditegaskan Anggota Komisioner KPUD Provinsi Maluku, Irene Pontoh,  usai melakukan verifikasi faktual, di kantor DPD partai Demokrat Maluku, Selasa 30/01/18.

“Partai Demokrat Maluku dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebab seluruh data yang diberikan saat pendaftaran Sipol sudah terkoreksi dan cocok dengan data yang kami verifikasi hari ini,” timpalnya.

Menurut Anggota Komisioner KPUD Provinsi Maluku, Irene Pontoh,  verifikasi dilakukan sehubungan kelengkapan data yang telah diserahkan kepada KPUD saat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Verifikasi  yang kami lakukan seperti biasanya untuk seluruh partai diantaranya kepemilikan  KTP dan KTA partai,  SK asli kepengurusan partai politik provinsi untuk partai politik provinsi, Surat Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Kantor Tetap, Kepemilikan atau sewa kantor, Kesiapan KTP dan KTA partai politik serta Keterwakilan perempuan sebanyak 30%,” jelasnya.

Walaupun demikian, lanjut Pontoh, masih ada 2 partai lain yang harus melengkapi data.

“Dua partai itu adalah PBB dimana data yang diberikan yaitu nomor KTA lewat Sipol belum sesuai dengan verifikasi yang  telah kami lakukan. Sementara Hanura terkait dengan keberadaan kantor,” ujarnya.

Menurutnya hal-hal tersebut bukan hal krusial.

“KPUD masih memberikan batas waktu hingga tanggal 3 Februari 2018, sehingga mereka masih memiliki waktu untuk melengkapinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Astri Usman mengatakan  pengawasan  terkait  verifikasi faktual akan dilakukan hingga ke kabupaten bahkan kecamatan.

“Karena itu, kami menghimbau agar DPD dapat mengkomunikasikan hal-hal yang perlu disiapkan oleh DPC di kabupaten  dan DPAC  di kecamatan sehingga nantinya ketika diverifikasi tidak bermasalah,” pungkasnya. (MT-01)