Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka verifikasi faktual sebagai syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum, DPD partai Demokrat Maluku siap untuk diverifikasi pada Selasa 30 Januari 2018 oleh KPUD Provinsi Maluku.
Demikian diungkapkan Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane, Senin 29/01/18.
Menurutnya, sesuai dengan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual, DPD PD Maluku mendapat giliran pada tanggal 30/01/18. Dan seluruh data untuk verifikasi oleh KPUD telah dilengkapi.
“Data DPD PD Maluku telah lengkap dan sudah diserahkan kepada KPUD pada saat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanggal 16 Oktober 2017 lalu. Jadi, Maluku tidak ada kendala dalam kelengkapan data. Karena itu, sesuai dengan jadwal dari KPUD Provinsi Maluku, verifikasi faktual untuk DPD partai Demokrat akan digelar besok pukul 09.00-10.00 wit,” bebernya.
Walaupun demikian, menurut Lahane, masih ada hal yang perlu diperhatikan oleh pengurus DPD PD Maluku dalam verifikasi faktual diantaranya SK asli kepengurusan partai politik provinsi untuk partai politik provinsi, Surat Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Kantor Tetap, Kepemilikan atau sewa kantor, Kesiapan KTP dan KTA partai politik serta Keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
“Karena itu seluruh pengurus DPD PD Maluku tidak terkecuali diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut,” himbaunya.
Tidak hanya Maluku, sejumlah daerah di Indonesia juga sudah menggelar verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD masing-masing provinsi.
Seperti yang dilansir dari sejumlah DPD Partai Demokrat di Indonesia, hingga saat ini sudah 16 provinsi yang melakukan verifikasi faktual dari 34 provinsi di Indonesia dan kesemuanya dinyatakan memenuhi syarat.
16 provinsi tersebut diantaranya provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, JawaTimur, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Maluku Utara, JawaTengah, Banten, Jambi, Kalimantan Barat, NusaTenggara Timur, Kalimantan Timur, Riau, Bali dan Sumatera Selatan. (MT-01)