Hasilkan Penyuluh Handal & Masif, Pokja I TP PKK Kota Ambon Gelar Lomba Penyuluhan

by -85 Views
Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Ambon, Au Latuheru

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya melahirkan para penyuluh yang handal dan masif, Pokja 1 Tim Penggerak PKK Kota Ambon menyelenggarakan Lomba Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tema Pola Asuh Anak Tanpa Kekerasan.

Demikian Ketua Pokja I, Ibu A. Latuheru, di sela lomba Kamis 29/08/19.

“Pokja I memiliki dua program yang termuat dalam 10 Program PKK yaitu Gotong Royong dan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Dalam program P4 ini bicara juga tentang hak asuh anak,” aku Latuheru.

Peserta dari Kelurahan Waihaong

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja sesuai dengan arahan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon.

“Lomba yang Pokja I lakukan ini sesuai dengan arahan Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Ibu Debby Louhenapessy. Jadi semua Pokja harus membuat kegiatan masing-masing. Kami memiliki 4 Pokja yang dihasilkan dari Rakrenas PKK diantaranya Pokja I meliputi program Gotong Royong dan P4; Pokja 2 Pendidikan dan Koperasi; Pokja 3 Sandang, Pangan, Tata Laksana Rumah Tangga; Pokja 4 Kesehatan, Perencanaan serta Lingkungan hidup,” rincinya.

Untuk lomba Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diikuti 29 peserta.

“Peserta berasal dari lima kecamatan yang mengirimkan wakilnya. Lomba kita bagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama peserta dari Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau sedangkan sesi kedua dari kecamatan Baguala, Teluk Ambon dan Leitimur Selatan sehingga total peserta berjumlah 29 orang.

Peserta dari Negeri Passo

Dan peserta yang akan masuk final adalah 6 peserta,” rinci wanita yang kerap disapa Ibu Au ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Dr. Ir. Non Sahusilawane, MS mengakui, ada sejumlah kriteria penilaian yang menjadi perhatian dewan juri.

“Yang pertama, peserta diharuskan membuat sinopsis penyuluhan yang bersumber dari UU Nomor 23 tahun 2014 walaupun memang ada ratifikasinya yaitu UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap

Juri, Non Sahusilawane

 Anak, karena yang menjadi tema lomba adalah  pola asuh tanpa kekerasan. Kedua adalah penilaian artikulasi, performance, busana serta make up. Kemudian waktu yang diberikan 5-7 menit untuk memberikan penyuluhan,” terang wanita yang juga Kepala Pusat Penelitian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Pattimura ini.

Lanjutnya, tujuan yang akan dicapai yaitu menghasilkan penyuluh yang handal dan masif di desa atau negeri masing-masing. “Dengan demikian setiap desa atau negeri yang ada di Kota Ambon saling berkolaborasi guna menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak. Sebab kalau bicara menghilangkan kekerasan terhadap anak sangat sulit. Ini seperti fenomena gunung es namun minimal kita mampu menurunkan saja,” ungkapnya.

Ditambahkan, Kota Ambon saat ini masuk menjadi salah satu Kota Ramah Anak. “Hal ini sangat berhubungan erat dengan Ambon sebagai Kota Ramah Anak walaupun masih tingkat pratama. Tetapi, saya yakin dengan lomba seperti ini dapat mengimplikasi Ambon Sebagai Kota Ramah Anak Utama,” tandas Sahusilawane.

Sementara hasil penjurian diperoleh 6 peserta yang masuk babak final. “Babak ini akan dilakukan di MCM Hall dan dihadiri Menteri Pmeberdayaan Perempuan dan Anak, Profesor Johana Yembise, pada Sabtu 31 Agustus 2019,” imbuhnya.

6 peserta tersebut dari Kecamatan Sirimau yaitu Kelurahan Rijali dan Negeri Batu Merah; Kecamatan Baguala yaitu Negeri Halong, Kelurahan Lateri, Negeri Passo. Sedangkan dari Kecamatan Leitisel yaitu Negeri Hukurila.(MT-01)