Masohi,MollucasTimes.Com-Masih aktifnya dua terdakwa Kasus Korupsi Dana Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Masohi tahun anggaran 2013 sebagai PNS menjadi tanda tanya masyarakat Kabupaten berjuluk Pamamanunusa ini.
Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Rafly Hatapayo, dr. Abd Mutalib Latuamury alias Mo Latuamury dan Ny. Nirwati telah di vonis oleh Mahkamah Agung RI dalam tindak pidana Korupsi mencapai Rp. 2, 819 miliar tahun 2016.
Hatapayo mengatakan, masyarakat merasa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehubungan dengan kasus ini.
“Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) beserta Direktur RSUD harus menjelaskan hal ini kepada masyarakat. Karena itu kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan instansi terkait segera melakukan pemecatan terhadap keduanya,” tuntutnya.
Ditegaskannya, jika Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah masih diam, maka masyarakat akan melakukan sebuah reviuw ke Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri maupun BAKN di Jakarta.
“Seharusnya mereka berdua sudah tidak lagi menyandang status PNS sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jajaran RSUD Masohi maupun mendapat gaji utuh,” tegasnya.
Diakuinya, vonis yang dijatuhkan oleh MA kepada Latuamury yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Artinya yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara untuk Nirwati putusan 4 tahun penjara subsider 6 bulan kurungn dengan denda Rp. 200 juta.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keduanya sudah harus di berhentikan dengan tidak hormat oleh pejabat berwenang melalui usulan yang harus dilakukan oleh instansi RSUD Masohi,” ungkapnya.(MT-RA)