Ambon,MollucasTimes.Com-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, M.Haurissa, SE, Msi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu blanko pembuatan e-KTP dari pusat.
Demikian diungkapkan Haurissa di ruang kerjanya, Rabu 14 Maret 2017.
“Yang menjadi hambatan dalam pelayanan publik di Disdukcapil Kota Ambon ini karena blanko tersebut belum dikirim dari Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman blanko ini bukan saja untuk Kota Ambon tapi berlaku seluruh Indonesia.
“Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri, pengadaan blanko masih dalam proses tender. Mengingat kekosongan blanko tersebut bukan hanya untuk satu provinsi tetapi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan akhir bulan Maret atau awal April 2017, proses tender selesai dan dapat mengakomodir permintaan blanko e-KTP di Indonesia.
Haurissa mengakui, sekitar 40 ribu lebih warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Namun disebabkan karena belum ada blanko KTP-e Nasional, maka sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/2016 perihal format keterangan sebagai pengganti e-KTP, kami mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Nasional sementara bagi yang membutuhkan,” ulasnya.
Dikatakannya jika blanko telah tersedia, warga dapat langsung membuat e-KTP khususnya bagi warga yang telah melakukan perekaman.
“Suket ini juga kami keluarkan bagi siswa yang berumur 17 tahun jika ingin melanjutkan pendidikan dan bagi warga umumnya untuk mengurus keperluan kependudukan lainnya,” pungkasnya.
Dirinya mengharapkan, agar warga yang telah melakukan perekaman dapat bersabar hingga ketersediaan blanko di Disdukcapil Kota Ambon.(MT-09)
Ambon,MollucasTimes.Com-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, M.Haurissa, SE, Msi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu blanko pembuatan e-KTP dari pusat.
Demikian diungkapkan Haurissa di ruang kerjanya, Rabu 14 Maret 2017.
“Yang menjadi hambatan dalam pelayanan publik di Disdukcapil Kota Ambon ini karena blanko tersebut belum dikirim dari Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman blanko ini bukan saja untuk Kota Ambon tapi berlaku seluruh Indonesia.
“Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri, pengadaan blanko masih dalam proses tender. Mengingat kekosongan blanko tersebut bukan hanya untuk satu provinsi tetapi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan akhir bulan Maret atau awal April 2017, proses tender selesai dan dapat mengakomodir permintaan blanko e-KTP di Indonesia.
Haurissa mengakui, sekitar 40 ribu lebih warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Namun disebabkan karena belum ada blanko KTP-e Nasional, maka sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/2016 perihal format keterangan sebagai pengganti e-KTP, kami mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Nasional sementara bagi yang membutuhkan,” ulasnya.
Dikatakannya jika blanko telah tersedia, warga dapat langsung membuat e-KTP khususnya bagi warga yang telah melakukan perekaman.
“Suket ini juga kami keluarkan bagi siswa yang berumur 17 tahun jika ingin melanjutkan pendidikan dan bagi warga umumnya untuk mengurus keperluan kependudukan lainnya,” pungkasnya.
Dirinya mengharapkan, agar warga yang telah melakukan perekaman dapat bersabar hingga ketersediaan blanko di Disdukcapil Kota Ambon.(MT-09)
Ambon,MollucasTimes.Com-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, M.Haurissa, SE, Msi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu blanko pembuatan e-KTP dari pusat.
Demikian diungkapkan Haurissa di ruang kerjanya, Rabu 14 Maret 2017.
“Yang menjadi hambatan dalam pelayanan publik di Disdukcapil Kota Ambon ini karena blanko tersebut belum dikirim dari Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman blanko ini bukan saja untuk Kota Ambon tapi berlaku seluruh Indonesia.
“Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri, pengadaan blanko masih dalam proses tender. Mengingat kekosongan blanko tersebut bukan hanya untuk satu provinsi tetapi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan akhir bulan Maret atau awal April 2017, proses tender selesai dan dapat mengakomodir permintaan blanko e-KTP di Indonesia.
Haurissa mengakui, sekitar 40 ribu lebih warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Namun disebabkan karena belum ada blanko KTP-e Nasional, maka sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/2016 perihal format keterangan sebagai pengganti e-KTP, kami mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Nasional sementara bagi yang membutuhkan,” ulasnya.
Dikatakannya jika blanko telah tersedia, warga dapat langsung membuat e-KTP khususnya bagi warga yang telah melakukan perekaman.
“Suket ini juga kami keluarkan bagi siswa yang berumur 17 tahun jika ingin melanjutkan pendidikan dan bagi warga umumnya untuk mengurus keperluan kependudukan lainnya,” pungkasnya.
Dirinya mengharapkan, agar warga yang telah melakukan perekaman dapat bersabar hingga ketersediaan blanko di Disdukcapil Kota Ambon.(MT-09)