Ambon,moluccastimes.com-Beberapa hal penting yang harus diketahui sebagai alasan Dinas Lingkungan Hidup Persampahan (DLHP) Kota Ambon tidak menaikan tarif retribusi sampah rumah potong hewan, pedagang kaki lima maupun lapak dan sejenisnya.
Demikian Kepa9la Dinas LHP Kota Ambon, A. Hehamahua, S.STP, menanggapi tuduhan pihaknya menaikkan tarif retribusi sampah seiring beredarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si Kamis 29/02/2024.
“Kami tidak menaikkan tarif retribusi sampah rumah potong hewan, pedagang kaki lima maupun lapak dan sejenisnya. Tetapi meluaskan penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika. Hal ini bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli 7Daerah (PAD) kita,” aku pria yang kerap disapa Alfredo itu.
Dikatakan, terkait dengan surat edaran pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekkot Ambon mengandung beberapa hal penting.
“Pertama, jika ada masyarakat yang menanggapi surat pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT, itu merupakan masukan yang baik. Mengapa? sebab surat =edaran itu disampaikan kepada wajib retribusi Pemkot Ambon sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.
Ditandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya dan tidak pernah menjadi persoalan.
“Sedangkan untuk wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi. Karena itu, harus dipahami sungguh bahwa DLHP tidak menaikkan tarif retribusi apalagi ditarik di luar wilayah Pasar Mardika oleh Petugas DLHP.Tetapi sesungguhnya baru pertama kali dilakukan penarikan retribusi yang didahului surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pak Sekkot itu sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya. (MT-01)