Hindari Tumpang Tindih, PT.PLN Wilayah Maluku & Maluku Utara Harus Petakan Aset

by -53 Views

Ambon,mollucastimes.com-Agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB)  terutama di lingkup PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon meminta agar pihak PT.PLN segera menertibkan aset tanah serta melakukan pemetaan aset.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, M. Togatorop, SH, M.Si kepada mollucastimes Rabu, 04/12/19  pasca penyerahan sertipikat aset 4 bidang tanah milik PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 12 November 19 lalu.

“Sesegera mungkin pihak PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara harus melakukan pemetaan serta menertibkan seluruh aset tanah yang dimiliki. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan. Selain itu dapat diinventarisir secara rapih guna proses perpanjangan maupun pembaharuan hak, tidak lagi harus menunggu jatuh tempo,” papar Togatorop.

Bahkan lelaki yang tegas dalam mengambil keputusan ini juga mengingatkan agar jika ada sertipikat asaet tanah yang belum dipetakan dalam pemetaan pertanahan agar segera melakukan koordinasi dengan BPN Kota Ambon.

“Koordinasi sangat penting untuk mengetahui berapa banyak aset tanah yang belum terpetakan terkhusus lewat Aplikasi SENTUH TANAHKU. Kita siap melayani PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk memproses seluruh hal terkait pemetaan pertanahan,” jelas lelaki keturunan Sumatera Utara ini.

Penyerahan sertipikat aset 4 bidang tanah milik PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dilakukan di ruang rapat PT. PLN Wilayah di Ambon yang diterima langsung oleh Senior Manager SDM & Umum PT.PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Koko Jakasatria mewakili GM PT.PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *