Hingga 22 September 2024, Imigrasi Cekal 7 .614 WNA

by -129 Views

Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Jakarta,moluccastimes.id-Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Demikian Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu 25/09/2024.

“Jumlah orang masuk Cekal ini periode hingga 22 September 2024,” aku Silmy.

Dirincikan, dari 7.614, 602 diantaranya merupakan Pencegahan sementara.

“7.012 merupakan Penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Selain iti sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya. Kemudian 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia,” rinci pria smart itu.

Dikatakan, kewajiban yang harus diselesaikan diantaranya sangkutan pajak.

“Dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan,” jelasnya.

Namun perpanjangan penangkalan, sambungnya, juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing.

“Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” lugasnya.

Ditambahkan itulah upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Bentuk komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *