IAIN Ambon Akan Ditegur Akibat Lalaikan Protokol Kesehatan

by -72 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Diakibatkan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan berkoordinasi dengan panitia pelaksana  yang menggelar pertemuan tatap muka.

Demikian Juru Bicara Gustu Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si Jumat 09/10/2020.

“Panitia rupanya tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan melakukan giat Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) pada sejumlah program studi secara tatap muka. Padahal, dalam upaya pencegahan penularan virus Corona, Pemerintah telah melarang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Ini adalah pelanggaran,” tukasnya.

Sebelumnya, pihak Kampus telah melaksanakan BPAK ditingkat Institut secara virtual atau online karena mengutamakan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus guna mencegah terjadinya klaster baru dilingkup kampus.

Namun, hal tersebut kemudian diabaikan setelah proses BPAK itu beralih dari panitia Universitan ke Program Studi. 

“Meski sudah dilarang untuk mengadakan kegiatan tatap muka, sejumlah Program Studi di kampus hijau tetap saja menggelar kegiatan tatap muka,” tandas ayah tiga anak ini.

Dikatakan lembaga tersebut akan diberikan teguran. “Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita wajib memberikan teguran jika ada instansi baik swasta maupun pemerintah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Pemerintah telah menganjurkan agar kita semua memperhatikan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Menurutnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kampus Hijau itu akan menjadi perhatian Tim Gustu dalam hal pengawasan terhadap protokol kesehatan.

“Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 25 tahun 2020 sehubungan dengan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu, akan menjadi perhatian Gustu. Perwali itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sehingga setiap pelanggaran akan diberikan sanksi baik secara lisan, tulisan hingga denda administrasi dan langkah tegas lainnya,” tandas Adriaansz. (MT-01)