Hal ini yang dilakukan antara IAIN Ambon, Rektor IAIN Ambon DR.Hasbollah Toisuta dan Kejati Maluku, DR. Manumpak Pane, SH, MH lewat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), Kamis 23/03/2017.
Sebagai upaya membangun kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya dikalangan IAIN Ambon maka diperlukan pembinaan hukum dari lembaga hukum yaitu Kejati Maluku.
Rektor IAIN Ambon DR. Hasbollah Toisuta mengatakan berdasarkan himbauan Menteri Agama RI kepada setiap pimpinan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia, bahwa harus ada regulasi hukum dalam kepemimpinan yang bersih dan berwibawa.
“Penandatanganan MOU antara IAIN Ambon dengan Kejati Maluku sangatlah penting karena sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dengan berbagai regulasi yang mengatur bagaimana sistim pemerintahan harus diselenggarakan secara bersih dan berwibawa,” terangnya.
Dijelaskannya, secara otomatis harus ada sinergitas dengan stake holder guna pembinaan kepada mahasiswa atau pegawai, maupun hal yang berkaitan dengan proses pemberian hukum dan pembinaan hukum.
“Karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap instansi harus dibentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang harus bekerja sama dengan Kejati, Kejari dan Kepolisian Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, DR. Manumpak Pane menambahkan sebagai upaya penanganan permasalahan hukum yang telah dimuat dalam MoU antara IAIN dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ada 3 penjelasan mengenai pertimbangan hukum, bantuan hukum dan mitra penegakan hukum.
“Sebagai Tim TP4D, Kejati memiliki tugas membangun mitra dengan semua instansi pemerintah maupun swasta guna melihat persoalan hukum dalam instansi pemerintah dan swasta di Maluku,” ungkapnya.
Dirinya berharap melalui penandatanganan MOU yang dilakukan tersebut IAIN Ambon dan Kejati Maluku mampu melihat setiap persoalan hukum yang terjadi serta memberikan masukan kepada Kejati guna penanganan pemberantasan tindak pidana Korupsi di Maluku.(MT-10)