Ambon, Mollucastimes.Com- Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Saljudin alias Ical (28) terdakwa kasus narkoba jenis ganja yang ditangkap oleh Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polda Maluku, pada Bulan Maret 2016 di depan kantor RRI Ambon, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Batu Gajah Ambon, Maluku dengan barang bukti ganja seberat 4,5 gram. Saljudin bersama rekannya yang kabur ketika digrebek oleh pihak kepolisian Polda Maluku dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan subsider 4 bulan penjara, Selasa (11/10)/2016).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, DR Heri Setiabudi SH, MH didampingi Hakim Anggota M. Moh, Siahaan SH, MH, dan Jimmi Wally SH, MH, bersama dengan Jaksa penuntut umum Rosa Delima SH dan V. Dinar memutuskan berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Pasal 111 Ayat 1 Tentang Narkotika. (Mg-02)