Implementasi Program Strategis, OJK Pastikan Kredit Berbasis Bantuan Pemegang Polis Terdampak Bencana Sumatera

by -22 Views

“Kami memastikan perlakuan khusus nasabah bagi dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), mencakup kredit yang tetap lancar, peringkat kualitas kredit berbasis bantuan, serta bantuan dan simplifikasi asuransi di sektor perasuransian,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

 Jakarta,moluccastimes.id-Melengkapi pengimplementasian berbagai program strategi yang fokus pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023).

Hal itu dilakukan guna menghadirkan sistem registrasi dan unit karbon yang kredibel, transparan, dan dapat dioperasikan dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.

“Kami memastikan perlakuan khusus nasabah bagi dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), mencakup kredit yang tetap lancar, peringkat kualitas kredit berbasis bantuan, serta bantuan dan simplifikasi asuransi di sektor perasuransian,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat, 02/01/2026.

Ditambahkan, OJK terus menegaskan sinergi industri dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi hijau nasional.

“OJK akan terus memantau dinamika global dan domestik, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal industri yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.(MT-01)