Ambon, Mollucastimes.Com- Penelusuran terhadap adanya tindak pidana Korupsi yang dilaporkan oleh pihak PT Fulindo kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai adanya laporan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum Pejabat Bidang Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara( Malut) dalam tender proyek pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utura (Malut) dinilai bermasalah dan sarat akan tindakan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak PT PLN wilayah Maluku dan Malut.
Pasalnya PT. Fulindo yang ikut tender tersebut merasa dirugikan atas keputusan pihak PT. PLN Maluku-Malut, sehingga merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh PT. PLN Persero Maluku- Malut kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri, proses tender proyek senilai Rp 1.122.000.000 yang dimenangkan PT. Electra Inti Niaga. Yang mana dari hasil yang didapati oleh pihak PT. Electra Inti Niaga membuktikan bahwa PT Fulindo ternyata mempunyai dua dokument dengan dua nilai berbeda saat proses tender. Selain itu dalam dua Dokumen tender proyek nilai sebelumnya Rp. 981.750.000 namun membengkak menjadi Rp. 1.122.000.000.
Untuk mengungkapkan adanya dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) senilai Rp 1.122.000.000( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta),Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap Indardi Setiawan, General Manager PT PLN Wilayah Maluku dan Malut oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Haris Imam Saroh.
Indardi yang tiba di Kejaksaa Tinggi Maluku pukul 10.00 Wit dengan menggunakan kendaraan Mobil Jenis Avansa dengan Nomor Polisi L 1699 dan didampingi oleh Legas (Bidang Hukum PT PLN Wilayah) lansung memasuki ruangan Kasi Penyidik Kejati Maluku dan kemudian menjalani proses Pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Maluku Haris Imam Saroh.
Informasi yang diterima oleh Mollucastimes di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, menjelaskan berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) senilai Rp 1.122.000.000( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta), Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ir Indardi Setiawan General Manager PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara ,Jumat (10/02/2017). Yang mana dari Pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Haris Imam Saroh kepada Indardi Setiawan (Jumat-red) adalah berkaitan dengan penyelesaian terhadap pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN ( Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) senilai Rp 1.122.000.000 yang gagal dilakukan oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Malut yang mana hal tersebut dilimpahkan ke PT PLN yang ada di 4 Daerah yang ada dalam lingkup wilayah Kerja PT PLN Wilayah Maluku dan Malut.
” Memang benar proses tender yang dilakukan oleh PT Fulindo dan PT Electra Inti Niaga yang melibatnya PT PLN Wilayah Maluku dan Malut untuk pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV telah selesai dilaksanakan namun proses penyerahan administrasinya gagal dilimpahkan oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Malut ke PLN Are yang ada di 6/daerah Wilayah Kerja PT Wilayah Maluku dan Malut yaitu,Daerah Sofifi,Kota Ambon,Masohi,Tual dan Ternate, ucap Sumber yang diterima di Kantor Kejati Maluku.
Selain itu Sumber yang diterima menambahkan saat diperiksa,Indardi Setiawan kepada Penyidik Kejati Maluku mengatakan dalam melaksanakan kegiatannya PT PLN Wilayah Maluku telah mendapat bantuan dari PT Electra Inti Niaga sebesar 600 Milyar yang mana dari anggaran 600 milyar yang diterima oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku sebagian anggaran diperuntuhkan untuk pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV yang tidak diketahui secara pasti berapa besaran anggaran yang dipakai oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Malut untuk pengadaan Modem tersebut.
” Kepada Penyidik Kejati Maluku, Indardi Setiawan mengatakan PT Electra Inti Niaga telah memberikan anggaran senilai 600 milyar kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Malut dalam melakukan setiap kegiatan ke tiap-tiap PLN yang ada di 5 Daerah yaitu Daerah Sofifi,Kota Ambon,Masohi,Tual dan Ternate yang mana teknisnya hanya ada di 4 PLN Area yaitu Sofifi, Kota Ambon, Tual dan Ternate tidak melibatkan PLN Area Masohi karena merupakan penunjukan langsung dalam setiap kegitan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Malut,selain itu dari anggaran 600 milyar tersebut juga diperuntukan untuk pembiayaan pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV yang tidak di ketahui secara pasti oleh Indardi Setiawan berapa anggaran yang dikeluarkan oleh Manager Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Malut untuk membiayai pengadaan Modem tersebut,” ucap sumber yang diterima di Kantor Kejati
Selain itu Sumber yang diterima menambahkan saat diperiksa, Indardi Setiawan kepada Penyidik Kejati Maluku mengatakan dalam melaksanakan kegiatannya PT PLN Wilayah Maluku mendapat bantuan dari PT Electra Inti Niaga sebesar 600 Milyar yang mana dari anggaran 600 milyar yang diterima oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku sebagian anggaran diperuntukan untuk pengadaan Modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV yang tidak diketahui secara pasti berapa besaran anggaran yang dipakai oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Malut untuk pengadaan Modem tersebut.
” Kepada Penyidik Kejati Maluku, Indardi Setiawan mengatakan PT Electra Inti Niaga telah memberikan anggaran senilai 600 milyar kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Malut dalam melakukan setiap kegiatan ke tiap-tiap PLN yang ada di 5 Daerah yaitu Daerah Sofifi, Kota Ambon, Masohi,Tual dan Ternate yang mana teknisnya hanya ada di 4 PLN Area yaitu Sofifi, Kota Ambon, Tual dan Ternate tidak melibatkan PLN Area Masohi karena merupakan penunjukan langsung dalam setiap kegitan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Malut,selain itu dari anggaran 600 milyar tersebut juga diperuntukan untuk pembiayaan pengadaan modem untuk Support AMR daya 23 KV dan 33 KV yang tidak di ketahui secara pasti oleh Indardi Setiawan berapa anggaran yang dikeluarkan oleh Manager Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Malut untuk membiayai pengadaan Modem tersebut,” ucap sumber yang diterima di Kantor Kejati Maluku.
Pemeriksaan terhadap Indardi Setiawan General Manager PT PLN Wilayah Maluku dan Malut oleh Penyidik Kejati Maluku Haris Imam Saroh berlangsung di ruangan Kasi Penyidikan Kejati Maluku yang berlansung dari Pukul 11.00 Wit sampai 13.00 Wit. Pemeriksaan terhadap Indardi Setiawan oleh Penyidik Kejati Maluki Haris Imam Saroh sempat dihentikan pada Pukul 13.00 Wit karena Indardi Setiawan meminta ijin untuk menunaikan Ibdah Sholat Jumat.
Pemeriksaan terhadap Indardi Setiawan baru dilanjutkan oleh Penyidik Kejati Maluku pada Pukul 14.30 sampai 17.37 yang mana dalam pemeriksaan tersebut Indardi Setiawan dicecar 22 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Haris Imam Saroh terkait dengan anggaran pembelian Modem yang dilakukan oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Malut yang anggarannya tidak diketahui secara pasti oleh Indardi Setiawan.
Untuk di ketahui sebelumnya dalam mengungkapkan adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT PLN Wilayah Maluku dan Malut, Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah memeriksan Helmi Bontang, Manager Niaga PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada Kamis (1/02/2017) , Muhamad Isnen Anwar, Staf Manager PLN Arel Tual pada Kamis (9/02/2017) oleh Penyidik Kejati Maluku, Azer Orno SH. (MT-10)