Masohi,Mollucas.Com-Sepak terjang Kepala Sekolah SD Negeri 7 Suli NY. Welhemina Lekahena terhadap indikasi penyalahgunaan berbagai dana Bantuan sejak Juni 2013 hingga Desember 2016, dana siswa miskin sebesar 10 juta rupiah, dana DAK tahun 2011 berupa 1 unit Laptop, 1 unit komputer harus diusut hingga tuntas.
Menurut salah satu sumber terpercaya di Masohi Selasa 20/06/17, indikasi penyalahgunaan anggaran selanjutnya adalah dana BOS triwulan I dan II bulan Januari-Juni 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Malteng atas rekomendasi Bupati Tuasikal Abua terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2013 hingga 2016 kemarin yang mencapai puluhan juta rupiah, menuntut Lekahena harus mengembalikan keuangan Negara/Daerah yang tidak terpakai guna peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Namun hingga kini dana puluhan juta rupiah tersebut tidak dikembalikan bahkan yang bersangkutan kembali diduga melakukan hal yang sama yaitu indikasi penyalahgunaan dana BOS pada triwulan I dan II tahun 2017,” urainya.
Berdasarkan data yang dihimpun MollucasTimes di Masohi pencairan BOS triwulan I oleh Lekahena mencapai Rp.18.700.000,- namun tidak digunakan untuk belanja kebutuhan sekolah tetapi menggunakannya untuk membayar hutang piutang (pinjaman) keperluan pribadinya.
Sementara itu juga pencairan BOS triwulan II pada Selasa 07 Juni 2017 pekan kemarin oleh Kepsek dan Bendahara sebesar 40% dengan total dana mencapai Rp.37.400.000,-
“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang piutang pribadi yang masih tersisa di Negeri Suli mencapai 25 juta rupiah sehingga dari dana tersebut hanya digunakan sekitar 10 juta rupiah untuk keperluan pendidikan berupa pembelian ATK dan bayar gaji honor dan keperluan sekolah yang lainnya,” jelasnya.
Untuk menutupi kebohongan dan indikasi penyalahgunaan dana BOS triwulan I dan II, Lekahena memerintahkan Bendahara untuk memintai nota pembayaran hutang piutang untuk pertanggung jawaban asal-asalan pada Triwulan IV tahun 2016 yang sampai saat ini belum disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
“Jika hal ini dibiarkan oleh Bupati maka dipastikan dana BOS triwulan III dan IV tahun 2017 tetap disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan tuntutan pendidikan di sekolah SDN 7 selama kepemimpinannya. Karena itu Bupati harus mengambil tindakan tegas mencopot Welhemina Lekahena dari jabatan kepala sekolah SDN 7 Suli sekaligus merekomendasikan pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk segera melakukan tindakan hukum sehingga ada efek jera kepada para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Malteng,” tegasnya. (MT-RA)