Indikasi Potong Gaji Guru Honor, Kepsek SMK N 2 Kei Kecil Enggan Jumpa Wartawan

by -101 Views

Malra,MollucasTimes.com-Dinas Pendidikan Provinsi Maluku diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 2 Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara terkait pemotongan gaji guru honor sebesar 50%.

Pantauan MollucasTimes.com, selama ini Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kei Kecil, Karel Larat S.Pd disinalir telah melakukan pemotongan gaji guru honor secara sepihak. Pasalnya gaji guru honerer sebesar Rp.2 juta rupiah, namun yang diterima hanya Rp. 1 juta rupiah, sehingga menyebabkan para guru honorer kecewa.

Hari ini, dua orang awak media yang ingin menjumpai Kepala SMK Negeri 2 Kei Kecil untuk mengklarifikasi berita tersebut, merasa kecewa. Pasalnya sang Kepala sekolah malah menghindar dari mereka. 

“Saat datang kami melapor satpam untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, kami menunggu beliau seperti yang dianjurkan Satpam. Bahkan beliau sempat keluar dan melihat kami berdua namun buru-buru masuk ke dalam kantor sekolah. Setelah menunggu begitu lama, akhirnya salah seorang staf datang dan memberitahukan kepada kami bahwa beliau tidak bisa diganggu karena sedang rapat. Ini sangat aneh, mengapa beliau tidak mau menemui kami? apakah beita yang beredar itu benar adanya? jika memang benar, maka Dinas Pendidikan Provinsi Maluku juga harus melihat persoalan tersebut dengan bijak,” kesal salah satu wartawan yang engggan disebut namanya.

Bahkan beberapa bulan lalu, saat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, pada 5 Juli 2022 lalu ditemukan hal yang sama.

“Ada kecurigaan malah pada dua sekolah yaitu SMK Negeri 2 Kei Kecil dan SLB Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Sempat Munaswir menyatakan bahwa kalau jumlah siswa satu sekolah itu 400 orang dengan bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai 800 juta rupiah itu bukanlah nilai yang kecil lalu mengapa gaji guru honor cuma 1 juta rupiah, itu sangat tidak manusiwi,” ungkapnya meniru Munaswir

Oleh sebab itu, jika memang tejadi demikian maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah sekaligus bendahara sekolah yang bersangkutan.

“Sebab, perbuatan mereka itu secara tidak sadar sudah mengkebiri hak guru honor kemudian mencoreng lembaga pendidikan sekaligus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,” tegasnya. (MT-01/ElangKei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *