Disisi lain, lanjutnya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria, yakni : masih terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; peserta merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai survei lapangan; peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Jakarta,moluccastimes.id-Banyaknya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan sejak 1 Februari 2026, menurut BPJS Kesehatan, telah dilakukan sesuai dengan regulasi resmi.
“Penonaktifan peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu 04/02/2026.
Dijelaskan, dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data.
“Jadi peserta PBI JK yang dinonaktifkan itu digantikan dengan peserta baru walaupun secara kuantitas total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Disisi lain, lanjutnya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria, yakni : masih terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; peserta merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai survei lapangan; peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga layanan kesehatan dapat diakses kembali,” timpalnya.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, antara lain melalui : Layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 0811-8165-165; BPJS Kesehatan Care Center 165; Aplikasi Mobile JKN; Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang identitas dan kontaknya terpampang di area publik rumah sakit.
Selain itu, rumah sakit menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta pengaduan pasien.
Rizzky mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat.
“Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali sehingga tidak mengalami kendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” kuncinya. (MT-01)

m
e

09
-6



