Inisiatif spesifik dalam Nota Kesepahaman yang diperbarui meliputi: Berbagi pengetahuan dan praktik terbaik antara MAS dan OJK; Mempromosikan kerja sama antara industri keuangan terkait di kedua negara, termasuk keterlibatan aktif badan-badan industri; Merujuk perusahaan FinTech yang menjanjikan untuk berpartisipasi dalam kotak pasir regulasi masing-masing; dan Memfasilitasi arus informasi lintas batas ketika perusahaan FinTech menjalankan bisnis dalam lingkup kegiatan berlisensi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Singapura,moluccastimes.id-Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam kegiatan pertemuan bilateral di Singapura, Senin 10 November 2025 merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 2018.
Hal tersebut memperluas kerja sama yang telah ada untuk mendukung pertumbuhan inovasi teknologi yang berkelanjutan di sektor keuangan.

Kemitraan ini akan membantu lembaga keuangan dan perusahaan FinTech di kedua negara memanfaatkan peluang yang muncul dari perkembangan FinTech, yang mencakup aset keuangan digital dan kecerdasan buatan dalam layanan keuangan, serta mempromosikan kedua negara sebagai simpul kunci dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital ASEAN.
Dari data yang dihimpun moluccastimes.id, Inisiatif spesifik dalam Nota Kesepahaman yang diperbarui meliputi:
Berbagi pengetahuan dan praktik terbaik antara MAS dan OJK; Mempromosikan kerja sama antara industri keuangan terkait di kedua negara, termasuk keterlibatan aktif badan-badan industri; Merujuk perusahaan FinTech yang menjanjikan untuk berpartisipasi dalam kotak pasir regulasi masing-masing; dan Memfasilitasi arus informasi lintas batas ketika perusahaan FinTech menjalankan bisnis dalam lingkup kegiatan berlisensi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan guna mewujudkan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus mendukung inovasi dan transformasi digital guna memperkuat ekosistem keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Otoritas Moneter Singapura (MAS)
Otoritas Moneter Singapura (MAS) adalah bank sentral dan regulator keuangan terpadu Singapura. Sebagai bank sentral, MAS mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan non-inflasi melalui penerapan kebijakan moneter serta pengawasan dan analisis makroekonomi yang ketat.
MAS mengelola nilai tukar Singapura, cadangan devisa resmi, dan likuiditas di sektor perbankan. Sebagai pengawas keuangan terpadu, MAS membina sektor jasa keuangan yang sehat melalui pengawasan kehati-hatian terhadap semua lembaga keuangan di Singapura – bank, perusahaan asuransi, perantara pasar modal, penasihat keuangan, dan infrastruktur pasar keuangan.
MAS juga bertanggung jawab atas pasar keuangan yang berfungsi dengan baik, perilaku yang sehat, dan edukasi investor. MAS juga bekerja sama dengan industri keuangan untuk mempromosikan Singapura sebagai pusat keuangan internasional yang dinamis. MAS memfasilitasi pengembangan infrastruktur, adopsi teknologi, dan peningkatan keterampilan di industri keuangan.(MT-01)








