Instruksi Mendagri, Ambon Level 1 Mulai 23 November-06 Desember 2021

by -77 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1 mulai berlaku mulai 23 November-6 Desember 2021.

Demikian Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si, kepada MollucasTimes.com, Jumat 26/11/2021.

“Kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.,” jelasnya.

Dikatakannya, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selain itu, indikator capaian total vaksinasi dosis 1 satu dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen. Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level 1,” tandas ayah tiga anak ini.

Sementara itu, Instruksi Mendari menyebutkan khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level 2 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Instruksi Mendagri, Ambon Level 1 Mulai 23 November-06 Desember 2021

by -0 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1 mulai berlaku mulai 23 November-6 Desember 2021.

Demikian Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si, kepada MollucasTimes.com, Jumat 26/11/2021.

“Kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.,” jelasnya.

Dikatakannya, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selain itu, indikator capaian total vaksinasi dosis 1 satu dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen. Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level 1,” tandas ayah tiga anak ini.

Sementara itu, Instruksi Mendari menyebutkan khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level 2 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *