IOM & Imigrasi Ingatkan Masyarakat Bahaya Kejahatan Transnasional Modus Imigrasi

by -46 Views

“Melihat Kota Ambon dan Maluku dengan geografis kelautan juga maka, kita gelar kegiatan ini untuk bagaimana mengedukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai setiap gerakan yang mencurigakan lewat modus imigrasi,” papar Saiya.

Ambon,moluccastimes.id-Guna meningkatkan meningkatkan kesadaran masyarakat soal kejahatan lintas negara yang kerap mengintai lewat modus migrasi, Yayasan Arika Mahina kolaborasi International Organization for Migration (IOM) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi Bahaya Kejahatan Transnasional di SD N 1 Rumahtiga, Ambon, Jumat 29/08/2025.

“Yang kita saksikan, dengar dan mungkin juga mengalami dalam kehidupan adalah kejahatan dalam beragam modus dimana dan kapan saja. Karena itu, bersama IOM dan juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berupaya mengedukasi masyarakat terutama soal kejahatan lintas negara yang kerap mengintai lewat modus migrasi,” ungkap Direktur Yayasan Arika Mahina, Ruth Saiya.

 Apalagi, sambungnya, jalur laut dan pesisir sering menjadi pintu masuk aktivitas ilegal dimaksud.

“Melihat Kota Ambon dan Maluku dengan geografis kelautan juga maka, kita gelar kegiatan ini untuk bagaimana mengedukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai setiap gerakan yang mencurigakan lewat modus imigrasi,” papar Saiya.

Disebutkan tanda-tanda perdagangan orang antara lain tidak ada kontrak kerja yang jelas, tidak diberi akses pelayanan kesehatan, gaji tidak sesuai perjanjian, dan pembatasan komunikasi.

Ditempat yang sama, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Refly C. Rangkuman, mengingatkan warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen perjalanan.

“Pengurusan dokumen harus dilakukan sendiri, jangan diwakilkan. Pastikan paspor berlaku minimal enam bulan sebelum berangkat dan jangan sampai melebihi durasi izin tinggal di negara tujuan,” tegas Rangkuman.

Diingatkan, apabila masyarakat menemukan tanda-tanda perdagangan orang atau penyelundupan manusia, dapat segera melapor.

“Laporan dapat dilanjutkan ke Call Center Kota Ambon 112, Ketua RT/RW/Pemerintah Desa atau Negeri setempat, Polisi dan Bhabinkamtibmas, Kantor Imigrasi, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, juga LSM,” rincinya.

Sekretaris Pemerintah Negeri Rumahtiga, Leo Limba, mengapresiasi sosialisasi dimaksud.

“Semoga edukasi yang disampaikan membuka cakrawala berpikir masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang. Sehingga masyarakat waspada, tidak mudah terjebak bujuk rayu tawaran kerja yang tidak jelas,” tegas Limba.

Sosialisasi tersebut dihadiri 100 orang warga dengan nara sumber perwakilan IOM di Ambon Ella Bakarbessy, Direktur Yayasan Arika Mahina, Ruth Saiya, dan Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Refly C Rangkuman.