Izaac : Ijin Reklamasi Tanggung Jawab Pemrov Bukan Pemkot Ambon

by -64 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin sehubungan dengan reklamasi pantai.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Ir. Lucia Izaac, saat ditemui di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa 10/04/18.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, Pemkot Ambon tidak lagi memberikan  ijin untuk reklamasi pantai. Justru sebaliknya ijin reklamasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku,” tegasnya.

Izaacmengatakan, jika memang telah terjadi reklamasi di kawasan pantai, harus ditelusuri.

“Kalau memang masyarakat telah melakukan reklamasi di areal pantai walaupun masih dalam Kota Ambon, tetap bukan menjadi tanggungjawab kita.  Namun demikian harus ditelusuri lebih dulu. Mungkin saja mereka telah mendapat ijin dari Pemprov,” lugas Izaac.

Dikatakan, Pemkot Ambon hanya  mengeluarkan rekomendasi bukan ijin.

“Harus dibedakan rekomendasi dan ijin sehingga tidak salah kaprah nantinya. Rekomendasi dikeluarkan oleh Wali Kota sedangkan ijin dikeluarkan oleh Gubernur,” akunya.

Dirinya tidak menampik bahwa setiap terjadi  aktivitas reklamasi, selalu dipertanyakan kepada pihaknya. Seperti reklamasi yang terjadi di  depan Dian Pertiwi Poka dan Belakang Café 88.

“Banyak kali orang lakukan aktivitas  reklamasi di Kota Ambon, tetapi dikaitkan dengan Pemkot. Karena itu lewat media, bisa diinformasikan kepada masyarakat jika ingin melakukan reklamasi harus menghubungi Pemprov Maluku sehubungan dengan ijin yang akan dikeluarkan. Sebab secara otomatis, Pemkot Ambon tidak lagi memiliki kewenangan itu,” tegas Izaac. (MT-01)