Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya memenangkan Pileg 2019, DPC PDI-P Kota Ambon menargetkan 10 kursi untuk DPRD Kota Ambon.
Demikian diungkapkan Anggota Tim Penjaringan dan Seleksi Rekruitmen Calon Anggota Legislatif DPC PDI-P Kota Ambon, Lucky Leonard Upu Latu Nikijuluw di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa 10/04/18.
“Sesuai dengan ketentuan KPU terkait jumlah dan kuota 200%, dimana 100% yang dicalonkan berdasarkan jumlah kursi PDIP, maka target dapil untuk DPRD Kota Ambon adalah 10 kursi,” tegasnya.
Dikatakan walaupun ada partai tambahan baru, namun dengan sistem penghitungan kursi partai Sainte Lague pihaknya optimis memenangkan Pileg Kota Ambon 2019.
“Kami optimis menangkan Pileg 2019,” ujarnya bersemangat.
Menurutnya dengan penghitungan kursi partai menggunakan sistem Sainte Lague, dimana pengusulan caleg dari dapil yang memiliki pengumpulan suara terbanyak, sangat memudahkan bagi para caleg untuk menggalang suara sebanyak mungkin.
“Walaupun demikian kita berpegang pada hasil Rakerda tahun 2014 bahwa caleg adalah ketua tingkat ranting, anak ranting, serta tokoh agama. Secara umum, seluruh partai di Kota Ambon memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” bebernya.
Caleg yang mendaftar lewat PDI-P menurut Nikijuluw, harus mampu menggarap suara serta memiliki finansial yang cukup.
“Kita harus melihat wilayah representasi dari caleg yang bersangkutan, bagaimana kekuatan basisnya. Karena itu merupakan modal bagi caleg untuk menggalang suara sebanyak mungkin sehingga bisa memenangkan pileg ini,” ujarnya.
Dalam upaya tersebut, DPC PDI-P Kota Ambon telah membuka pendaftaran bagi caleg.
“Berdasarkan peraturan partai No 25 A tahun 2018 tentang Penjaringan, Seleksi dan Rekruitmen Calon Anggota Legislatif dilakukan melalui Rakercab yang dipimpin DPD PDI-P Maluku, maka hal ini harus disosialisasikan. Pendaftaran dibuka dari 9-16 April 2018. Sementara pengembalian formulir selama 5 hari bagi caleg untuk melengkapi berkas administrasinya,” rincinya.
Nikijuluw mengatakan, dalam waktu ini masyarakat boleh memberikan penilaian terhadap caleg.
“Jika nanti ada komplain dari masyarakat terkait dengan caleg yang bersangkutan, dapat disampaikan secara tertulis kepada kami. Sebab partai berprinsip semua boleh berproses tetapi berkas administrasi dan lainnya harus disortir sesuai regulasi PDI-P, ” tegasnya. (MT-01)