Jabatan Kepala Sekolah & 3 Jabatan Lainnya Resmi Dicabut MenPANRB

by -166 Views

“Langkah ini sebagai upaya pemerintah menyederhanakan nomenklatur serta memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan. Ini juga mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru,” aku Jebolan Universitas Flinders, Adelaide, Australia Selatan itu.

Jakarta,moluccastimes.id-Guna memastikan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) membuat perubahan signifikan dalam dunia pendidikan.

“Perubahan antara lain perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah “Kepala Sekolah” yang diganti dengan “Kepala Satuan Pendidikan,” demikian Menteri PANRB Rini Widyantini yang dilansir dari Melintas.id, Sabtu 11/01/2025.

Peraturan (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 itu diterbitkan pada 10 Desember 2024 lalu.

“Langkah ini sebagai upaya pemerintah menyederhanakan nomenklatur serta memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan. Ini juga mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru,” aku Jebolan Universitas Flinders, Adelaide, Australia Selatan itu.

Jabatan Fungsional Guru yang dikembalikan termasuk Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, Pamong Belajar dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

“Walaupun demikian, perubahan ini tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut,” timpalnya.

Dirinya menyebutkan, Sekolah sebagai tugas tambahan dimana posisinya tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural.

“Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan,” tandas Rini.

Sementara itu syarat dan kriteria menjadi Kepala Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya berpendidikan minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik yang diakui, sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP), Guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b), Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, Berusia di bawah 56 tahun.

Mantan Sekretaris kemenPANRB itu menambahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun tidak.

“Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan,” lugasnya.

Sementara itu, Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan ini dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.

“Artinya, pada akhir tahun 2026, istilah “Kepala Sekolah” di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan “Kepala Satuan Pendidikan.” Meski hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah,” tuturnya.

Wanita smart itu berharap, Perubahan istilah ini membantu menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.

“Peningkatan Profesionalitas, dengan syarat yang lebih spesifik, hanya guru yang benar-benar kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Peluang bagi semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak. Perubahan nomenklatur memerlukan revisi berbagai dokumen resmi, seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.Sekolah harus memastikan bahwa perubahan istilah ini tidak mempengaruhi operasional harian atau hubungan dengan masyarakat,” pungkasnya. (Ahmad Syaihu By Canva.com/MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *