Jainudin Ali : Pembayaran Gaji 13 Dan 14 PNS Pemkab Malteng Tunggu PP Dan PMK

by -93 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Pembayaran gaji bulan ke 13 dan bulan ke 14 (THR) bagi Pegawai Negei Sipil (PNS) di jajaran pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017 masih menunggu Peraturan Pemerintah Pusat.

Demikian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Malteng, Jainudin Ali,SE. M.AP   Selasa, 06/06/2017 di Masohi.

“Penyelesaian hak-hak PNS ini selalu mengacu pada ketentuan aturan yang lebih tinggi dan tidak serta merta langsung dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD),” ungkapnya.

Menurut Jainudin Ali, pembayaran gaji bulan ke-14 harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), sementara untuk pembayaran gaji bulan ke-13 harus didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan  (PMK).

“Kalau PP maupun PMK sudah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Maluku Tengah maka pasti kami akan membayarkan,” terangnya.

Diakuinya Pemda Malteng dalam menyelesaikan hak-hak PNS seperti gaji bulanan  telah disiapkan oleh BPKAD  baik untuk bulan berjalan maupun untuk bulan berikutnya.

“Sejak  tanggal 1 bulan berjalan hingga tanggal 15  semua administrasi dari SKPD sudah harus di masukkan ke BPKAD untuk proses pencairan bulan berikutnya, sehingga tidak ada keterlambatan pembayaran gaji,” tegasnya.

Sementara gaji bulan ke-14 merupakan upaya pemerintah untuk menghargai kinerja PNS sekaligus menggantikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami siap membayar hak-hak PNS tersebut kalau sudah ada edaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PP maupun PMK,” cetusnya.

Ditambahkannya, kepada PNS yang sudah mengikuti PIM IV mengalami perubahan sistem pembayaran gaji dengan cara Non Tunai dan akan diberlakukan dalam waktu dekat. (MT-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *