Jaksa Periksa 4 Saksi Lengkapi Berkas Kasus Infokom Maluku

by -95 Views

Ambon,Mollucastimes.Com -Untuk melengkapi berkas perkara Kasus Korupsi Anggaran Pengadaan Wifi dan Grand Pland Design pada Kantor Gubernur Maluku oleh Dinas Informasi Komunukasi(Infokom) Provinsi Maluku pasca ditetapkanya Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku pada beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil 4 orang saksi untuk dimintai keterangan soal penggunaan anggaran Grand Pland Design E- Govermant.

Senin (1/2/2017) Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah memeriksa 4 tenaga kontrak yang yang diberi  tugas oleh Dinas Informasi dan  Komunikasi (Infokom) Maluku untuk mengumpulkan data- data dari Infokom Maluku yang ada di 11 Kabupaten/Kota di Maluku dalam proyek pembuatan Grand Pland Design E-Government.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat mantan Kadis Infokom Maluku. Masing-masing, Yuni Kurnia Lessy, Heny S. Sanip, Jean V. Marthen serta Mourenta Samu.

“Saksi Yuni Kurnia Lessy dimintai keterangan sejak pukul 09,30 wit hingga pukul 11,00 Wit, saksi Heny S. Sanip dimintai keterangan sejak pukul 09,50 hingga pukul 11,30 wit. Saksi Jean V. Marthen dimintai keterangan dari pukul 09,45 hingga pukul 11,20 wit dan saksi Mourenta Samu dari pukul 13,45 sampai dengan pukul 15,30 wit,”jelasnya. Keempat saksi diperiksa oleh Irkham Ohoiulun, Haris Iman Saro dan Ekhart Hayert.

“Masing-masing saksi yang diperiksa oleh ke 3 Jaksa Penyidik Kejati Maluku ditempat berbeda dicecar 20 pertanyaan seputar honor yang dibayarkan oleh Dinas Infokom Maluku kepada mereka saat menjalankan Program Grand Pland Design E- Govermant dalam perjalanan dinas ke 11 Kabupaten Kota ,”ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk mengungkapkan anggaran yang digunakan dalam Grand Pland Design E- Govermant oleh Dinas Infokom Provinsi Maluku,pihak  penyidik Kejati Maluku masih akan terua memanggil sejumlah saksi-saksi lainnya dalam tahap penyidikan.

“Masih akan dipanggil saksi-saksi lainnya lagi,”ungkap Sapulete

Sementara itu, informasi yang dihimpun Mollucastimes di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan, saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku mengakui jika honor yang diterima mereka setelah melakukan pendataan di daerah-daerah di 11Kabupaten/Kota diterima secara terbuka alias dicaplok sebagian anggaranya oleh pihak Kominfo Maluku. “Iya, diakui mereka jika honor yang dibayarkan ke mereka itu kurang, tidak sesuai dengan yang dijanjikan dari pihak Dinas Infokom Maluku,”ucap sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Disinggung mengenai nominal bayaran yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga honor yang kemarin diperiksa sebagai saksi tersebut, sumber enggan membeberkannya. “Penyidik  masih mendalaminya lagi, karena masih ada saksi yang akan dimintai keterangan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkankannya Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai bergerak cepat periksa saksi-saksi.

Kemarin, Ahli IT, Semuel Toding digarap Penyidik Korps Adhyaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku JL. Sultan Hairun, Ambon, Senin (30/01/2017) kemari ditetapkan sebagai saksi untuk tersangka Ibrahim Sangdji dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Master Plan e-goverment dan penguatan jaringan web.maluku.go.id (Wifi) pada Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku Tahun anggaran 2015 senilai Rp. 1.600.000.000.
Dikatakan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette, menjelaskan bahwa Semuel Toding digarap oleh jaksa penyidik, Haris Iman Saro dan dicecar dengan 16 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan selama tiga jam diruangan Pidsus Kejati Maluku.

“Yang bersangkutan diperiksa oleh jaksa Haris Iman Saro sejak pukul 13.00 wit hingga pukul 15;00 wit dengan dicecar 16 pertanyaan berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,”ungkap Sapulette kepada wartawan kemarin.
Belum usai diperiksa, Semuel Toding  meminta izin untuk istirahat. Hanya saja hingga menjelang malam, Toding tidak kembali lagi untuk lanjutkan pemeriksaan.

“Keterangan Toding ini rupanya belum usai, karena jaksa belum menyentuh lebih jauh lagi. Toding kemudian meminta ijin istirahat satu jam untuk kembali lagi melanjutkan pemeriksaan. Namun hingga pukul 17.30 wit ia tak lagi kembali ke kantor Kejati Maluku,”jelasnya

Ditanya lebih jauh seputar hasil pemeriksaan, namun Sapulette menolak menyampikan hasil pemeriksaan Toding kemarin. “Soal hasil pemeriksaan itu materi sehingga tidak bisa disampaikan. Masih ada lagi saksi-saksi yang akan diperiksa. Untuk tersangka akan diperiksa terakhir setelah saksi,” kata Sapulette.

Namun informasi yang dihimpun  media menyebutkan, terungkap jika saat kunjungan Menteri Komunikasi dan Informasi tahun 2015, ada dana sebesar Rp. 168 juta lebih yang dipakai dari anggaran penguatan wifi. Padahal saat kunjungan menteri itu, semua biaya bukan ditanggung oleh dinas karena agendanya bukan agenda dinas. “Jadi waktu tahun 2015 ada kunjungan menteri tetapi waktu itu bukan agenda dinas. Toding ini mereka termasuk dalam tim yang mendatangkan menteri tetapi menurut tersangka agendanya dinas. Ternyata bukan. Saat itu Toding hanya memberitahukan kepada tersangka selaku kadis bahwa akan ada kunjungan menteri. Disitulah ada dana yang dipakai dari penguatan jaringan itu,” jelas sumber.

Selain itu, dijelaskan sumber lagi, dalam delapan item kegiatan untuk pembuatan Master Plan E-Government total anggarannya sebesar Rp 750 juta sesuai DIPA.
Namun dari delapan item kegiatan yang masih dibidang E-Government tersebut, salah satunya bermasalah. “Produknya ada, tapi kadisnya tidak mau bayar alias hutang. Total anggaran 750 juta itu anggaran E-Government, rinciannya 750 juta itu ada 8 item kegiatan, salah satu kegiatannya itu Grandesign E-Government sebesar 235 juta begitu dan item inilah yang bermasalah,”bebernya.

Selain itu, sumber mengaku jika nominal pembayaran sesuai perjanjian kerjasama masih belum diketahui penyidik lantaran materi penyidikan belum masuk sampai ke rana itu. “Berdasrkan perjanjian kerjasama dibayar berapa itu belum terkuak,”pungkasnya.
Sekedar tahu, Ibrahim Sangadji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Rabu (25/1).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku ini dijerat Jaksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Master Plan e-goverment dan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id (Wifi) pada Dinas Kominfo  Provinsi Maluku Tahun anggaran 2015, senilai Rp 1,6 miliar.

Dia disangkakan dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh Kajati Maluku, Aspidsus, Tim Penyidik dan beberapa jaksa senior,” terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun, usai penetapan Ibrahim Sangadji sebagai tersangka.
Penetapan Sangadji sebagai tersangka dalam kasus yang nilainya terbilang jumbo tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/01/2017, tanggal 24 Januari 2017.
Sekedar tahu, sebelumnya Sangadji diisukan memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi anggaran penyusunan master plan program kerja tahun 2015 dengan niali anggaran Rp. 750.000.000 yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada pihak ketiga meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Tidak hanya korupsi anggaran master plan, Sangadji juga diisukan terlibat dalam dugaan korupsi anggaran Wifi tahun 2015 senilai Rp. 675.084.000. Dimana anggarannya sudah dicairkan 100 persen namun belum dibayarkan kepada pihak ketiga.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyelidik sudah menggarap sejumlah saksi yang merupakan pejabat dari Dinas Kominfo Maluku diantaranya Sekretaris Dinas SM Almahdaly, Erny Sopalauw, Lucky Souhoka dan Megie Lekatompessy.
Sementara Ibrahim sendiri terakhir kali menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada 21 Desember 2016 lalu. Dalam kasus yang membelitnya itu, Ibrahim bakal didakwa Primair dengan Pasal 2 ayat (1) .

Sementara Subsidair dengan Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *