Jaksa Pidsus Kejati Maluku Serahkan BB Tersangka Mantan Sekda SBT

by -109 Views

Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021, Kamis 10/10/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021, Kamis 10/10/2024.

Demikian Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Mluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H.

“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan Mantan Sekda Kabupaten SBT “DK” dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT, dan sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Rahyudi.

Untuk diketahui, mantan Sekda Kabupaten SBT “DK” sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan di salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kabupaten SBT, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten SBT, Sdr. Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.

Setelah dilakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), tersangka mantan Sekda SBT yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yunita Sabban, S.H.,M.H, kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.

Bertempat di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H, telah menyerahkan tersangka Mantan Sekda SBT “DK” beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, S.H.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *