Ambon, Mollucastimes.Com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan di Surabaya Tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar yakni, Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manuhutu,
Jack kali ini di periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pasca sebelumnya yang bersangkutan pernah di periksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Senin (09/01/2017) mengatakan, pemeriksaan terhadap Jack Manuhuttu bertujuan untuk merampungkan berkas perkaranya yang saat ini masih dalam penyidikan.
“Jack Stuart Manuhutu Hari ini (Kemarin-red) diperiksa oleh Tim Penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. dia di periksa sejak pukul 14:30 hingga pukul 18:00 Wit dengan dicecar 10 pertanyaan yang bertujuan untuk merampungkan berkas perkaranya yang saat ini dalam tahap penyidikan,”ungkap Samy.
Samy juga menjelaskan, terkait dengan pemeriksaan terhadap Jack Manuhutu Senin 9/01/2017 adalah berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 7,6 miliar.
“Pemeriksaan terhadap bersangkutan pastinya seputar perkara di maksud, yang mana pemeriksaan terhadap tersangka juga akan diagendakan pada pekan depan, sebagai bentuk pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku,” jelas Sapulete
Usai Pemeriksaan, Tersangka Jack Stuart Manuhutu yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya Morits Latumeten mengungkapkan, pihaknya di periksa dalam kapasitas sebagai tersangka, dan hanya menkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Petro Rudolf Tentua, serta Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta yang mana ketiganya sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Agenda Pemeriksaan saya hari ini oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku adalah dalam kapasitas saya sebagai tersangka, dan hanya di konfirmasi berkaitan BAP sebelumnya yang saat itu masih sebagai saksi namun sekarang saya sudah menjadi tersangka,” kata Jack.
Jack diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia turut berperan memuluskan skandal pembelian lahan dan bangunan di Surabaya tahun senilai 2014 Rp senilai 54 miliar yang merugikan negara Rp 7,6 miliar bersama Idris Rollobessy dan Petro Rudolf Tentua. (MT-10)